Apresiasi Pengesahan PBD, Nataniel Mandacan Harap Pemerintah Pusat Segera Kembalikan 4 Distrik Ini ke Manokwari
MANOKWARI, gardapapua.com — Ucapan selamat dan apresiasi atas telah resminya Papua Barat Daya (PBD) menjadi provinsi ke-38 di Indonesia juga datang dari sosok Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dr. Nataniel D. Mandacan, M.Si.
Menurut dia, dengan telah disahkannya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) oleh DPR menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 pada Kamis (17/11/2022), menjadi bukti Pemerintah Pusat sangat menghargai aspirasi Masyarakat Adat, melalui perjuangan mereka dengan berbagai tahapan dan proses.
Kesempatan itu, Nataniel Mandacan yang juga selaku Kepala suku Besar pedalaman Arfak Turunan Barents Mandacan, mengharapkan agar dengan telah disahkannya PBD, maka sengketa batas wilayah pemerintahan dan wilayah adat yang menjadi cakupan wilayah Kabupaten induk dalam hal ini Kabupaten Manokwari sesuai Undang – Undang nomor 12 tahun 1969 bisa diperhatikan kembali.
Sehingga masyarakat pada kawasan empat distrik yang saat ini berada diwilayah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) yakni Distrik Amberbaken, Distrik Senopi, Distrik Kebar dan Distrik Mubrani, dapat dikembalikan kepada kabupaten induk Manokwari.
Sebab secara adat-istiadat, katanya, masyarakat yang mendiami empat distrik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari keluarga besar Suku Arfak yang mendiami wilayah Manokwari Raya.
“Kami tetap berharap secara khusus Masyarakat Suku Arfak ada di Manokwari berharap dengan telah diresmikan terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya (PBD) agar pemerintah pusat bisa juga segera melakukan kajian dan pengesahan pengembalian batas – batas wilayah adat yang mana merupakan daerah batas wilayah Manokwari Raya,” Ungkap Nataniel Mandacan.
“Jangan sampe pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak menghiraukan aspirasi yang telah kami bawa dan masukan sejak tahun 2019, di Jakarta. Sehingga kami harap ini bisa segera ditindaklanjuti agar juga tidak mengecewakan Masyarakat adat dari empat wilayah tersebut,” Sambungnya menambahkan.
Saat ini, terang nataniel, Bupati dan dalam ini Pemda Manokwari dan DPRD Kabupaten Manokwari sudah melakukan pengkajian untuk kemudian dapat diperhatikan oleh pemerintah pusat. Sehingga diharapkannya, melalui proses dan tahapan yang ada, empat wilayah adat sebagaimana dimaksud itu bisa kembali.
“Kami harap dalam tahun ini juga kalau bisa dilakukan pengesahan batas wilayah adat itu. Sebab jangan membuat konflik dikalangan Masyarakat adat. Pemerintah Pusat agar memahami baik kultur budaya dan adat, agar Masyarakat bisa hidup damai dan rukun. Jangan nanti ciptakan masalah di daerah,” Ujar Nataniel D Mandacan. [Ris/Red]