DaerahGarda ManokwariUncategorized

Pemkab Manokwari Perpanjang PBM dan Sistem Kerja ASN dari Rumah

MANOKWARI, gardapapua.com — Melihat perkembangan kondisi terkait penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari mengeluarkan surat Nomor: 188.50/512, tentang perubahan atas surat edaran Bupati nomor 188.5/448 tanggal 22 April 2020, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) wilayah Kabupaten Manokwari.

Surat yang di tandatangani oleh Plh. Bupati Manokwari, Edi Budoyo tertanggal 13 Mei 2020 tersebut berisikan tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) tingkat TK/Paud.SD dan SMP, serta Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2020, Instruksi sistem Kerja ASN yang sedang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah / tempat tinggalnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 29 mei 2020.

Lampiran Isi Surat Tersebut :

[Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *