DaerahGarda ManokwariParlementariaPolitik

DPRD Serahkan Surat Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati Manokwari

MANOKWARI, gardapapua.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari menyerahkan surat pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Manokwari kepada (Plh) bupati, Edi Budoyo dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari, Kamis (14/5/2020).

Kegiatan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Manokwari tersebut berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang – undang nomor 23 tahun 2014 dan surat Plh. Bupati Manokwari Nomor 130/174, tanggal 28 April 2020 tentang pengusulan penetapan pemberhentian kepala daerah.

Nampak kesempatan itu, Ketua DPRD kabupaten Manokwari, Yustus Dowansiba menyerahkan secara langsung surat pengumuman tersebut kepada (Plh) Bupati Manokwari, Edi Budoyo.
Dalam penyampaiannya, Yustus menerangkan, hal tersebut berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 131/213 Setwan DPRD/2020 tentang pemberhentian Bupati Manokwari masa bakti 2016-2021.

Perihal pengusulan, penetapan, pemberhentian kepala daerah, bahwa di Manokwari pada tanggal 20 April 2020 telah meninggal dunia Bupati Manokwari atas nama Demas Paulus Mandacan.

“Maka DPRD Kabupaten Manokwari mengumumkan pemberhentian dengan hormat saudara Demas Paulus Mandacan sebagai Bupati Manokwari masa bakti 2016-2021,” terangnya.

(Plt) Sekwan DPRD Manokwari, Harjanto Ombesapu menjelaskan, sehubungan telah meninggalnya Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan pada Senin 20 April 2002, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa kepala daerah dan atau wakil kepada daerah berhenti karena meninggal dunia. Serta pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri kepada guberhur atau wakil gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan penetapan pemberhentian
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi Undang-Undang Junto pasal 173 ayat (1) huruf A dan ayat (4) menyebutkan bahwa jika gubernur, bupati dan wali kota berhenti karena meninggal, maka DPRD menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati/ wakil wali kota menjadi bupati kepada Menteri melalui gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai bupati/wali kota,”Paparnya

Selanjutnya seseuai penjelasan diatas maka DPRD Manokwari mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua Barat sebagai pemerintah pusat di daerah memberhentikan dengan hormat saudara Demas Paulus Mandacan sebagai Bupati Manokwari masa bakti 2016-2021 dan mengusulkan wakil bupati Edi Budoyo sebagai Bupati Manokwari masa bakti 2016-2021. [*/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *