KP2KP Teminabuan Gelar Bimtek Pembuatan Bukti Potong Pajak
TEMINABUAN, gardapapua.com — Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sorong menggelar Bimbingan Teknis Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan 1721-A2 bagi Bendahara OPD dan serta Bendahara Instansi Vertikal dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, selasa (25/02/2020) bertempat di restaurant Mratuwa Hotel Teminabuan.
Hadir dalam acara ini Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan Cahyana Tri Raharja, serta puluhan Bendahara OPD dilingkungan Pemerintah Daerah di Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan Cahyana Tri Raharja saat diwawancarai disela sela kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan ini tujuannya berkaitan dengan batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan PPh secara khusus bagi ASN TNI POLRI di lingkungan Pemda Sorong Selatan dimana salah satu persyaratanya adalah membutuhkan bukti potong yang diterbitkan oleh bendahara.
“Saya berharap agar bendaharawan segera menerbitkan bukti potong pajaknya untuk segera dilaporkan oleh para ASN TNI dan POLRI dilingkup Pemkab Sorong Selatan,”Harapnya
Disampaikanya, bahwa laporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau disingkat dengan (SPT) merupakan tanggung jawab dari masing masing wajib pajak secara personal, dapat dilakukan oleh masing masing orang secara online dan selaku pihak Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP ) Teminabuan kami akan melakukan bimbingan kepada wajib pajak.
Terkait pelaporan SPT Cahyana Tri Raharja menjelaskan sejumlah persyaratan yang perlu dilakukan diantaranya adalah Bukti Potong Pajak penghasilan 1721-A2 yang harus diterbitkan oleh Bendaharawan.
“ Makanya dengan menggelar kegiatan ini kami membutuhkan kerjasama dengan para bendahara agar dapat menerbitkan bukti potong pajak yang telah dipungut oleh para bendaharawan,selain itu juga dibutuhkan daftar tanggungan, serta daftar harta dari masing masing wajib pajak,”Jelasnya
Ditambahkan, bahwa kegiatan ini melibatkan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sorong serta seluruh Bendahara OPD dilingkungan Pemkab Sorong Selatan menghadirkan narasumber Sutrisno yang menjabat sebagai Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sorong.
Kegiatan ini sangatlah penting dilakukan karena ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Institusi kami sebagai edukasi dan untuk mengingatkan para bendahara menindaklanjuti kewajiban para ASN, TNI, POLRI untuk menyampaikan SPT.
“Jangan sampai wajib pajak ASN TNI Polri terhambat memberikan laporan SPT Tahunan per tanggal 31 Maret setiap tahun hanya karena para bendahara terlambat menerbitkan Bukti Potong Pajak,”Ujarnya
” Kami sangat berharap agar para bendahara segera menerbitkan bukti potong pajak tidak mepet per tanggal 31 Maret 2020,kalau boleh diawal bulan Maret 2020 seluruh bukti potong pajak bisa diterbitkan dan dapat dilaporkan oleh wajib pajak karena seluruh Indonesia akan berebut melaporkan SPT di batas akhir per tanggal 31 Maret 2020 mendatang,”Tambahnya
Sembari menambahkan, bahwa pihaknya siap membantu dan membimbing seluruh wajib pajak dan para bendahara untuk menyiapkan pelaporan pelaporan lainnya terkait pelaporan pajak lainya di kantor kami di KP2KP Teminabuan. [EB/RED]