DaerahGarda Sorong RayaHukum dan Kriminal

LBH Gerimis Pertanyakan Ketegasan Walkot Sorong Pecat ASN Eks Korupsi

SORONG, gardapapua.com — Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yosep Titirlolobi mengingatkan Walikota Sorong untuk memecat Apratur Sipil Negara (ASN) Yang Eks Korupsi di wilayah Pemerintahan Kota Sorong.

Hal jika tidak, maka ketegasan Walikota Sorong, dianggap tidak memiliki marwah sebagai seorang pemimpin dan tentunya dinilai melawan putusan MK, yang telah bersifat inkrah.

Menurut Yosep, pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah ditetapkan sejak ASN tersebut diputus bersalah dan dihukum penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa menunggu oknum ASN yang telah melakukan korupsi menyelesaikan masa tahananya di lembaga pemasyarakatan.

Yosep Titirlolobi sendiri mengatakan Walikota Sorong sepertinya tidak ada nyali untuk memecat kelima ASN tersebut atau jangan-jangan Walikota Sorong ada berhutang budi kepada mereka pelaku korupsi sehingga sudah hampir 2 tahun mereka belum juga di pecat dengan tidak hormat ini ada apa terhadap Walikota Sorong.

” Padahal kita juga ketahui bawah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil,”Jelas Yosep Titirlobi, Rabu (16/10).

Untuk diketahui juga, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/XVI/2018 disebutkan pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Yosep meminta, kepada Walikota Sorong agar serius dalam menyelesaikan masalah ini, mengingat ada sangsi tegas oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri apa lagi Menteri Dalam Negeri sendiri Per 1 Juli sudah memberikan teguran tertulis kepada 12 Walikota.

” Termasuk Walikota Sorong sendiri untuk memecat 5 ASN Eks Koruspi di Pemerintahan Kota Sorong,”Beber Yosep Titirlolobi. [Chay/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *