DaerahGarda Manokwari

Wabup Ingatkan Aparat Kampung Gunakan DanDes Sesuai Mekanisme

MANOKWARI, gardapapua.com — Kurang lebih sekira tiga (3) bulan kedepan akan berakhir tahun anggaran 2019.
Terkait itu, Pemda Manokwari, melalui Wabup Edy Budoyo kembali mengingatkan kepada jajaran Edi meminta aparat kampung bersama warga mengelola dana desa (dandes) atau kampung, yang telah digelontorkan pemerintah dengan baik dan sesuai mekanisme untuk membangun kampung.

“Susun perencanaan secara baik dan laksanakan sesuai ketentuan agar memberi manfaat yang besar bagi pengembangan kampung,”Ucap Wabup Edy.

Sembari menambahkan, agar kepada aparat kampung untuk sebaik mungkin menyampaikan laporan pertanggungjawaban pemanfaatan dana desa supaya tidak sampai berurusan dengan aparat penegak hukum karena korupsi.

“Dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat merupakan berkat tersendiri bagi kita, namun di sisi lain menuntut kita untuk serius dalam merencanakan, memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan agar tidak timbul masalah dikemudian hari,” katanya.

Itu seperti, dokumen pertanggungjawaban harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, berupa bukti-bukti akuntansi keuangan dan bukti-bukti kinerja progres pelaksanaan fisik dan administrasi yang bersifat riil dan legal.

“Yang pada intinya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,”Paparnya

Sekedar diketahui kembali, dalam tahun 2019, Kabupaten Manokwari menerima dana desa Rp140,8 miliar dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2019 dan akan menggunakannya untuk membangun kampung-kampung di wilayahnya.

Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo juga mengatakan, bahwa  alokasi dana desa dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Manokwari meningkat sekira 14,69 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Manokwari juga mengalokasikan dana untuk pembangunan kampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [*/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *