Aspirasi RakyatBudayaDaerahGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHukum dan KriminalLingkungan dan HAM

Ketua MRPB : Kehadiran Kebun Sawit di Sumuri, Wajib Melibatkan Hak Masyarakat Adat

TELUK BINTUNI, gardapapua.com —Menghormati hak asasi manusia, hak ulayat (tanah adat), dan memastikan keberlanjutan lingkungan, serta melibatkan peran aktif masyarakat adat dalam industri kelapa sawit adalah menjadi prioritas utama dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson F. Waprak, menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak masyarakat adat terkait masuknya perusahaan kelapa sawit di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Hal ini di utarakannya pada Jumat, (1/5/2026), saat di wawancarai awak media di Teluk Bintuni.

Menurut Waprak, kehadiran investasi kelapa sawit pada dasarnya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan hutan dan lahan milik masyarakat adat wajib dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

“Perusahaan kelapa sawit yang masuk di Distrik Sumuri ini bagi saya baik, tetapi kita harus melihat dari berbagai sisi, terutama apakah masyarakat adat menerima atau tidak. Pemanfaatan hutan dan tanah adat harus dijaga dan dilindungi karena itu merupakan hak mereka,”Ucap Ketua MRPB

Oleh karena dilindungi dan dijamin dalam undang – undang, maka penting menempatkan peran masyarakat adat sebagai subjek utama dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait pemanfaatan kawasan hutan di seluruh wilayah Papua Barat.

Kebijakan itu bermaksud untuk mencegah potensi konflik sosial sekaligus memastikan rencana pengembangan investasi berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak masyarakat adat dan kelestarian hutan.

Ia lalu menekankan bahwa masyarakat adat perlu diberi ruang untuk menentukan sikap secara mandiri, apakah investasi tersebut benar-benar menjawab kebutuhan ekonomi mereka di masa depan.

“Kami berpesan agar semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat secara terbuka,”Pesannya

Sebagai lembaga representatif kultural, MRP Papua Barat juga mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan transparan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adat. Hal ini dinilai krusial guna mencegah potensi konflik di kemudian hari.

“Jangan sampai ada yang ditutupi yang akhirnya menjadi masalah di kemudian hari,”Tegasnya.

Lebih lanjut, Waprak juga mengimbau para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Teluk Bintuni agar mengedepankan dialog sebelum memulai kegiatan usaha.

“Sebelum masuk, mari kita duduk bersama dan bicara dengan baik. Apa pentingnya investasi ini, apakah benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat, serta bagi kepentingan bangsa dan negara,”Katanya.

Ia juga mengingatkan perusahaan kelapa sawit agar menjalin koordinasi yang baik dengan masyarakat adat. Menurutnya, persoalan kelapa sawit di Tanah Papua kerap menimbulkan polemik, baik yang mendukung maupun yang menolak.

MRP Papua Barat, lanjutnya, tidak melarang masyarakat adat untuk memanfaatkan tanahnya sebagai bagian dari upaya peningkatan ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa pengelolaan tersebut harus tetap menjaga kelestarian hutan serta menghormati hak-hak masyarakat adat.

“Jangan sampai hak-hak itu disalahgunakan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri di kemudian hari, bahkan berdampak pada anak cucu kita,”Pungkasnya. [TIM/RED]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *