Buka Celana di Kamar Mandi, 60 juta Melayang
MANOKWARI, gardapapua.com — Anggota Sat Reskrim Polres Manokwari, berhasil menangkap, GJ, alias, Gabriela dan TL, alias Tirsa, pelaku pemerasan terhadap sekertaris KPU Manokwari, RE, sebesar Rp. 60 juta dengan modus, menjebak korban melalui pengancaman atas screenshoot video berbau pornografi.
Kapolda Papua Barat Btigjen Pol Herry Rudolf Nahak melalui Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey, Jumat (5/7/2019) melalui keterangan rilisnya membenarkan hal tersebut.
Disebutkan, bahwa penangkapan masing – masing di lakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Manokwari atas pelaku GJ, alias Gabriela dan TL, ditangkap di daerah Tikala, Manado, Sulawesi Utara, sekira pukul, 20.00.Wita, pada hari kamis, (04/07) kemarin.
” Jadi pelaku penipuan pemerasan sekretaris KPUD Manokwari sudah di tangkap. Keduanya di tangkap sat reskrim di Manado, “Sebut Kabid Humas AKBP Mathias Krey
Sejumlah barang buktipun ikut dimankan oleh anggota Reskrim manokwari, yakni 11 lembar kertas fotocopy salinan slip transfer ATM an RE, 6 lembar rekening koran tabungan Bank Mandiri, atas nama, RE, 1 Bundel lembar kertas berisi hasil foto layar (screenshot) antara RE dan Gabriella Monalisa yakobus, 1 kartu ATM rek BNI an Gabriella monalisa, 1 buku tabungan rekekning BNI an Gabriella monalisa jacobus, 1 buku rekening koran BNI an gabriella monalisa yakobus, 1 rekaman CCTV
Lanjut, AKBP. Mathias Krey, dalam rilisnya, menjelaskan kronologis tersebut, bahwa, awal kejadian tersebut pada tanggal 24 Mei 2019, sekitar pukul 19.30, Wit.
Saat itu, korban RE sedang berada dikantor, yang kemudian oleh terlapor (Gabriela,red), melakukan video call kepada korban RE dan Terlapor meminta untuk membuka celana.
Namun karena korban sedang berada dikantor, korban langsung ke kamar mandi, kemudian membuka celana dan memegang alat kelaminnya, sambil melakukan video call, dan tanpa sepengetahuan korban RE ternyata oleh terlapor (Gabrirlla, red) telah menscreenshot VC tersebut.
Selanjutnya, keesokan harinya terlapor menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan foto screenshot tersebut di medsos apabila korban tidak memberikan uang kepada terlapor via transfer ke no rek 046911****8 Bank BNI.
Korbanpun akhirnya menyanggupi permintaan terlapor dengan mentransfer uang sebesar Rp. 60 juta, namun karena khawatir akan diperas lagi, korban RE akhirnya membuat laporan ke Polres Manokwari pada tanggal 25 Mei.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Manokwari, AKP. Musa Jedi Permana, ketika dihubungi via tlp mengatakan, dalam waktu dekat, kedua pelaku akan dibawa ke Manokwari untuk dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.
Atas perbuatan kedua terlapor, maka, mereka telah melanggar UU ITE, sesuai dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018, tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 369 Jo pasal 55 KUH Pidana. [KK/Red]