DaerahHukum dan Kriminal

Jalan Kaki 60 Menit Sasar Hutan, Polisi Hanguskan Pabrik Pembuatan CT

AIMAS, gardapapua.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Aimas, Sorong, Rabu (26/6/2019), sekira pukul 09.00 pagi, berhasil menemukan pabrik olahan miras lokal (ilegal, red) disekitar hutan Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, setelah menyasar rimba hutan distrik salawati sekitar 60 menit.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna melalui Kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, Rabu (26/6/2019) malam menjelaskan, bahwa aksi penggerebekan pabrik Cap Tikus (CT) itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat, serta K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan).

” Jadi hasil (K2YD) di wilayah hukun polsek Salawati Kabupaten Sorong Aimas dengan cara melakukan penyelidikan berjalan kaki selama 60 menit, kami berhasil temukan dan telah dilakukan pemusnahan di tempat pengolahan minuman keras tradisional jenis Cap Tikus, lokasi disekitar distrik salawati, “Ungkap Kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting.

BB Ribuan Liter Bahan Pembuatan Cap Tikus (CT)

Hasil yang dicapai dari tim, berhasil memusnahkan tempat pengolahan (pabrik) pembuatan minuman keras cap tikus dan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 300 liter dan 2000 liter bahan olahan mentah.

” Sebagaian besar BB kami musnahkan, dokumentasi lengkap. dikarenakan medan yang sulit di (hutan) dan jarak yang jauh, jika kita mau angkut semua. Namun untuk sampel barang bukti sebagian sudah disisihkan, untuk nanti dilakukan pengecekan kadar alkoholnya, “Jelasnya

“Aksi penggerebakan ini, saya bersama tim satresnarkoba, dan dibantu 19 anggota bintara remaja,”Tutupnya.

Sementara itu, selanjutnya berdasarkan laporan informasi yang ada, polisi masih akan memburu terduga pemilik pabrik CT ini. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *