DaerahHukum dan Kriminal

Mantan Ketua Bawaslu PB, Resmi Ditahan Kejati Papua

MANOKWARI, gardapapua.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Heffinur, SH, MHum melalui siaran pers menyampaikan bahwa hari ini, Rabu (26/5/2019) tersangka a/n Alfredo Ngamelubun mantan Ketua Bawaslu Prov. Papua Barat periode tahun 2012 s/d 2017, resmi telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua yang dikoordinir oleh Deddy Koerniawan, SH dan Jusak E. Ayomi, SH; MH.

Adapun penahanan mantan Ketua Bawaslu Prov. Papua Barat tersebut terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Bawaslu Prov. Papua Barat dimana Pada tahun 2014 Bawaslu Prov. Papua Barat mendapat bantuan hibah dari Prov. PB sejumlah Rp. 2 M yang bersumber dari APBD Prov. PB tahun anggaran 2014.

Dana hibah tersebut tidak dipergunakan dengan tertib, efesien dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga sampai saat ini tidak dapat menunjukan Laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.

Hal ini disebabkan oleh tidak dijalankannya tugas dan fungsi dari Ketua Bawaslu saat itu Alfredo Ngamelubun; Sekertaris Bawaslu tahun 2014 Muhamad Idrus dan bendahara APBD 2014 sdr Getrida Mandowen. Akibat penyalahgunaan dana hibah tersebut berdasarkan audit BPKP Perwakilan Prov Papua Barat terdapat Kerugian Negara sekitar Rp. 1,8 M.

” Terdakwa dalam perkara ini yaitu Muhamad Idrus selaku Sekertaris Bawaslu 2104 dan Getrida Mandowen Bendahara APBD Bawaslu 2014 yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari dan sudah diputus, sedangkan untuk Tersangka Alfredo Ngamelubun selaku Ketua Bawaslu tahun 2014 ( sekarang Anggota Komisioner Bawaslu Aktif) hari ini dilakukan Penahan oleh penyidik selama 20 hari di rutan Manokwari; dan diperkirakan awal Bulan Juli 2019 penyidikannya sudah rampung dan akan di P.21 serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk disidangkan,”Demikian bunyi kutipan siaran pers Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Dr. Heffinur, SH, MHum, diterima redaksi gardapapua.com. [KK/Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *