DaerahHeadline news

Diultimatum KPK, Pemprov Segera Tarik Aset Rumdis dan Kendaraan

MANOKWARI, gardapapua.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga masih dikuasi beberapa oknum Individu mantan pejabat.

Sorotan KPK ini, adalah pada sejumlah aset rumah dinas (rumdis) dan kendaraan dinas, di Pemerintah Papua Barat yang dikuasai oleh individu. Atas dasar itu, KPK mendorong penuntasan persoalan aset secepat mungkin dilakukan oleh Pemprov Papua Barat.

Demikian hal itu diperingatkan oleh KPK saat menggelar kegiatan, Rapat Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi dan Monitoring Center for Prevention bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di lt 3, Kantor Gubernur, Kamis (01/08/2019).

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dalam hal ini Gubernur Drs. Dominggus Mandacan, langsung merespon baik hal tersebut, dan menegaskan, bahwa
akan menarik paksa aset rumah dinas dan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh para pengguna dari mereka (oknum, red) mantan para pejabat.

“Kita sudah tempuh berbagai langkah, dan juga telah menyampakan himbauan, penyampaian dan telah disurati agar mereka kembalikan aset. Kalau tidak, kita ambil paksa,” Tegas Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Terpisah, kepada sejumlah wartawan Kordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah Papua, Maruli Tua menegaskan, bahwa hal ini haruslah di perhatikan dan segera ditindaklanjuti segera.

” Jadi dengan segala hormat kepada para kepala daerah, tolong dan tolong ini diantensi serius, karena kalau orang kalau mau melihat dashboardnya dianggap pencegahan korupsi itu dianggap main – main,”Ungkap Maruli Tua.

Lanjut dia, adapun terkait sejumlah Penarikan aset ini, bahwa aturan sudah jelas menegaskan. Selain itu, KPK selaku lembaga penegak hukum, tiada hentinya mengingatkan hal ini.

” Hukumnya sudah jelas dan clear bahwa yang hanya berhak dan mempunyai rumah dinas adalah bagi mereka yang saat menjabat adalah contoh ketua DPR, dan wakil ketua. Diluar itu seperti anggota misalnya, mereka udah terima berdasarkan PP 18 tahun 2017 tentang hak – hak protokoler DPRD seperti, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, artinya negara sudah mencukupi fasilitas mereka untuk menjadi wakil rakyat yang terhormat,”Cetusnya

” Sehingga, kalau masih menguasi fasilitas kedinasan seperti rumah, kendaraan, aturannya sudah jelas tidak diperkenankan,”Tandasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *