DaerahGarda Raja Ampat

Mulai Berlakukan ‘BBM Satu Harga’ Disperindag Raja Ampat, Gelar Rapat Pengawasan

WAISASI, gardapapua.com — Pemerintah kabuapten raja ampat melalui dinas perdagangan dan perindustrian, Kamis, (1/8/2019) kemarin, menggelar rapat pengawasan BBM subsidi dan non subsidi.

Kegiatan ini dilaksanakan, bertempat di Aula BKSDM, kantor Bupati Kabupaten raja ampat, di hadiri oleh asisten II bidang ekonomi pembangunan Noak Komboy, kepala dinas Ptsp Muhammad Sahid Soltif, kepala dinas Perindustriandan Perdagangan Djalali, kepala distrik kota waisai Alfred Suruan, dan Sejumlah Pelaku usaha, pengecer BBM di kota waisai, Kabupaten Raja Ampat.

Kepala dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten raja ampat, Djalali, kepada wartawan usai kegiatan pertemuan rapat itu mengatakan, inti dari rapat ini dimana pihak terkait dan pemda raja ampat berkomitmen, bahwa sesuai dengan peraturan kementerian SDM No 36 tahun 2016 tentang pemberlakuan BBM satu harga, haruslah diberlakukan setara dan merata.

” BBM Satu Harga merupakan wujud nawacita Presiden Joko Widodo bahwa kita harus memulai membangun dari pinggiran, ini merupakan program nasional yang di berlakukan dari sabang sampai merauke,” Ungkap Djalali.

Sehingga, bentuk implementasi dari tugas pokok dan fungsi dinas perdagangan dan perindustrian, serta instansi terkait dapat dilaksanakan dengan bijak. Tentunya, memerlukan sikap keseriusan Pemerintah Daerah, agar kebijakan nasional tersebut, secara khusus di kota waisai dapat diterapkannya ‘BBM Satu Harga’.

” Kita ingin ‘BBM satu harga diberlakukan hingga ke kampung- kampung/pelosok, khususnya di raja ampat, maka butuh sinergitas yang baik, “Cetusnya

Saat ini, BBM satu harga program nasional khusus di kota waisai, sedang di berlakukan, walaupun kampung- kampung di daerah ini sebagian belum menerapkan program ini.

“Namun perlu di sadari juga bahwa kampung-kampung/ pelosok harga BBM nya nyaris beda dengan harga di kota karena harus menggunakan angkutan laut,”Ungkapnya.

Program ini pun mulai diberlakukan, sesuai dengan Keputusan Bupati Raja ampat tentang ‘pembentukan suku penyalur’, sesuai Peraturan migas no 6 tahun 2015, agar menjawab kebijakan presiden.

” Dalam surat keputusan Bupati raja ampat Tentang penentuan harga tertinggi dikabupaten raja ampat, ada dua kategori, khusus wilayah misol sampai kabare harga tertinggi bensin murni Rp 9000/liter dan di ayau Rp 9500/liter,”Terangnya

“Permasalahan yang sedang di hadapi saat ini harga bensin di kota waisai jauh lebih mahal dari kedua daerah, yang tertuang dalam surat keputusan bupati tersebut,yakni Penetapan harga tertinggi di raja ampat, itu ada pada pada daerah misol, kabare, dan ayau,”Ungkapnya.

Sehingga dengan telah melakukan pertemuan dengan para pemilik pangkalan industri BBM terkait dengan pemberlakuan BBM satu harga, diharapkan para pelaku usaha perindustrian penyaluran BBM di kota waisai dapat menaati penjualan BBM sesuai rujukan surat edaran dan peraturan tersebut.

” Dan di hari ini kami mengundang para Pemilik pangkalan Dan pengecer khusus untuk BBM bersubsidi Agar duduk bersama dalam kegiatan ini, untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap satuan harga BBM di wilayah raja ampat,”Tutup Kadis Perdagangan dan Perindustrian, Djalali. [DM/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *