Pihak Keluarga Akui Tak Puas Hasil Investigasi Penembakan ‘Indra’ Oleh Propam
SORONG, gardapapua.com — Pihak Keluarga korban penembakan salah satu terduga pemakai dan pengedar Narkoba di Sorong, aimas, alm. Indra wijaya mengakui tak merasa puas dan tidak mempercayai independensi investigasi penyelidikan yang dilakukan oleh tim Investigasi Propam Papua Barat.
” Saya selalu tim kuasa hukum dan mewakili pihak kelurga korban klien saya, kami merasa sangat kecewa bahwa seakan – akan Kapolda Papua Barat tidak berdiri di posisi tengah dalam memberikan rasa keadilan pada masyarakat yang sudah jadi korban ketika keluarganya ditembaki oleh oknum aparat kepolisian di wilkum Polres Sorong, “Ucap Direktur LBH Gerimis Papua Barat Yoseph Titirlobi, SH, saat jumpa pers, Rabu (20/2/2019) di kantor LBH Gerimis.
Yoseph menjelaskan, hingga memasuki ke – 25 hari masa waktu investigasi oleh tim Propam Polda Papua Barat pihak keluarga mengakui belum menerima secara resmi tembusan hasil investigasi penyebab kematian keluarganya Alm. Indra Wijaya
” Selain itu kami membantah karena terkesan Kapolda hanya melindungi institusi atau oknum anak buahnya, tanpa mengedepankan asas Hak Asasi Manusia.
Kami minta beliau seriusi melihat hal ini, dan menempatkan sisi kemanusiaannya, “Pinta Yoseph Titirlobi.
Pihak keluarga dan tim kuasa hukum juga menyesalkan, tentang surat usulan Non Job yang dikeluarkan Kapolres Sendiri terhadap oknum bersangkutan namun tidak digubrish oleh Propam jajaran Polda Papua Barat, alias tidak dilaksnakan secara detail dilapangan implementasi keputusan surat mandat itu.
“Sehingga independensinya propam kami pertanyakan dan bagaimana kami selaku tim kuasa hukum dan pihak keluarga mau mempercayai hal ini, jika kami sendiri (mohon maaf, red) dengan dari media, “Keluhnya menyampaikan.
Dari pihak keluarga sendiri, tegas Yoseph Titirlobi, akan mengambil langkah lebih tinggi tanpa bersinggungan dengan institusi Polri sendiri, sebab menurut mereka, dan komitmen mereka akan hanya mencari keadilan terhadap sikap penegakan hukum yang dinilai masih tak memenuhi serta berstandar sesuau SOP yang ada.
Terpisah, Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja kepada awak media di Mapolda Papua Barat, Rabu (20/2/2019) menegaskan, sikap serta tindakan yang diambil dan dilakukan oleh oknumnya adalah merupakan Diskresi Kepolisian yang pada dasarnya merupakan kewenangan Kepolisian yang bersumber pada asas Kewajiban umum Kepolisian ( Plichtmatigheids beginsel) yaitu suatu asas yang memberikan kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaiannya sendiri, dalam rangka kewajiban umumnya menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Diskresi Kepolisian di Indonesia secara yuridis diatur pada pasal 18 UU No 2 2002.
Dimana menurut Kapolda Rodja bahwa kematian alm. Indra wijaya satu dari terduga pelaku oknum mahasiswa pengedar dan pemakai narkoba di Sorong, Aimas, yang terkena insiden luka tembakan saat hendak ditangkap jajaran kepolisian setempat, telah berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan dan penangkapan tersangka bandar narkoba. [Red/Cep]