DaerahHukum dan Kriminal

Belasan Paket Ganja Di Sita Aparat Polres Aimas, Begini Kronologinya

AIMAS, gardapapua.com — Seorang lelaki berinsial AB (43 th), warga beralamat di Kampung Baru Sorong, keseharian bekerja sebagai Buruh harian lepas ini terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Sat Narkoba Polres Sorong, Aimas.

Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna melalui kasat narkoba Polres Sorong Aimas AKP Farial.M.Ginting kepada gardapapua.com, Sabtu (25/5/2019) pagi melalui siaran realesenya menuturkan, AB berhasil diringkus di jln Jendral Sudirman kel.Malawei distrik Sorong Manoi tepatnya di depan toko Ria kota sorong, pada (23/5/2019) kemarin.

” Jadi benar ada penangkapan lagi, tersangka berinsial AB (34 th), dan dari hasil geledah aparat berhasil didapatkan barang bukti paket ganja dan alat sajam, “Tutur AKP Farial.M.Ginting

Dicerca apakah tersagka AB hendak melawan saat diringkus, AKP Ginting menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak ada perlawanan fisik, namun sempat mengecoh tim aparat di lapangan dengan memainkan modus lama pindah tempat bertransaksi.

” Jadi dia sempat mau mengecoh dengan pindah tempat transaksi yang sebelumnya Pada hari kamis tgl 23 mei 2019 sekitar pkl 18 .00 Wit Tim lidik Anggota Sat Res Narkoba polres mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Aimas kabupaten sorong, selang berapa waktu informan memberikan informasi lagi kalau rencana transaksi akan berpindah ke kota sorong tepatnya di jalan Jendral sudirman kel. Malawei distrik Sorong manoi tepatnya di depan toko ria kota sorong, disinilah pelaku kami tangkap sekitar pukul 22.15 wit, “Jelas AKP Ginting menerangkan.

Dari tangan AB polisi berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa, 3 (tiga) plastik bening sedang yang di duga kuat berisikan Narkotika jenis ganja, 1 ( satu) plastik kecil bening yang di duga kuat berisikan narkotika jenis ganja dan 17 ( tujuh belas) paket kecil yang di duga kuat berisikan narkotika jenis ganja. Selain itu juga, ada 1 ( satu) unit HP merek Nokia berwarna hitam dengn nomor HP 0812******** dengan model 1280 dengan type RM 647 yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi jual – beli narkoba jenis ganja.

” AB telah kami amankan dan juga barang bukti selanjutnya kami membawa ke polres sorong guna proses lebih lanjut,”Tukasnya. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *