BNN Papua Barat, Gagalkan Methamphetamine Siap Edar Bernilai Puluhan Juta
MANOKWARI, gardapapua.com — BNN Papua Barat berhasil menggagalkan rencana pengedaran jual – beli narkotika golongan I jenis methamphetamine di Kota Sorong, Papua Barat.
Hal ini terungkap dalam press rilis hasil giat operasi tim penyidik bidang pemberantasan narkoba BNN Papua Barat selama beberapa hari terakhir di kota sorong, bertempat di ruang pertemuan BNN Papua Barat, Kota Manokwari, Kamis (23/5/2019).
Selain Barang Bukti (BB) berjumlah puluhan paket bernilai jutaan rupiah, 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika turut di hadirkan dalam kesempatan itu, dipimpin oleh Kepala BNNP Papua Barat Drs. Setija Junianta, S.H.,M.Hum didampingi Penyidik Pratama Bidang Pemberantasan Zulkarnaen, SH bersama sejumlah awak media yang ada di Kabupaten manokwari.
Dalam giat rilis itu terungkap, waktu dan sejumlah barang bukti yang berhasil di dapatkan tim jajaran BNN Papua barat. terdiri dari pelaku berinsial (S) dan (H) yang ditangkap pada tanggal 15 Mei 2019 dengan BB Methapetamine sebanyak 21 Paket. (HM) yang ditangkap pada 16 Mei 2019 dengan BB Methapetamine sebanyak 29 Paket dan (NH) yang ditangkap pada 21 Mei 2019 dengan BB Methapetamine sebanyak 1 Paket berukuran sedang.
” Kepada 4 tersangka bersangkutan diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman diatas 10 tahun penjara, “Jelas Kepala BNNP Papua Barat Drs. Setija Junianta, S.H.,M.Hum
Adapun keempat tersangka kini telah ditahan dan dalam tindak lanjut penyelidikan dan pemberkasan penyidik BNN Papua Barat, untuk segera dilimpahkan ke jajaran kejaksaan dan disidangkan. [Ian/Red]