Hukum dan Kriminal

Ingin Berdagang Ganja Di Pasar Sentral Sorong, Pemuda Ini Diringkus Pak Polisi

SORONG, gardapapua.com — Seorang Pemuda berinsial RI (22 th) pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian saat dirinya hendak ingin mengedar jual belikan narkotika jenis ganja di kompleks Pasar sentral, Kota Sorong.

Kabid humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey melalui siaran persnya, Kamis (28/3/2019) mengungkapkan, aksi penangkapan pelaku pengedar ganja insial RI (22 thn) oleh team 1 diresnarkoba Polda Papua Barat terjadi pada Rabu (27/3) kemarin.

” Jadi aksi penangkapan itu pada rabu (27/3) kemarin, dipimpin oleh Iptu Gelora Tarigan bersama 3 personil anggota ditresnarkoba polda papua barat lainnya, “Beber AKBP Mathias Krey.

RI (22th) Pemuda yang diketahui merupakan warga jalan Jend Sudirman, Bangsal, Kota Sorong sorong itu berhasil diringkus aparat kepolisian di jalan selat makasar Lorong Dewi, kompleks pasar sentral Kota Sorong.

” dari tangan pelaku tim kepolisian diresnarkoba amaankan barang bukti seberat Sekitar 28 gram terbagi dalam 25 bungkus plastik bening ukuran kecil harga Rp 100 ribu, 19 bungkus paket ganja di kertas kecil harga Rp. 50 ribuan siap edar, jadi kalau total laku terjual semua sekira Rp. 3 juta 450 ribu, “Jelas mantan kapolres wondama itu.

Selain barang bukti berupa ganja siap edar, aparat kepolisan juga mengamankan sebuah HP Vivo yang digunakannya untuk berkomunikasi menjual barangnya, satu buah badik, serta uang hasil penjualan ganja sebanyak Rp 150rb.

“Kini RI telah dititipkan di Polsek s selanjutnya akan disidik olej Dit Res Narkoba polda papua barat,”Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *