Kapolsek Indro : Pengembangan, 3 Pelaku Pencuri Ternak di Aimas Susul Si Aman di Jeruji
AIMAS, gardapapua.com — Kepolisian resor sorong, Unit Reskrim Polsek Aimas, Kabupaten Sorong, kembali berhasil menangkap kembali tiga orang pelaku pencurian hewan ternak yang sering beroperasi di wilayah SP – Aimas, Kabupaten Sorong.
Ketiga Pelaku yang masing masing – masing berinsial SS alias Arya (31th), S alias Sinju (33th), dan AS alias Rony (32 th), merupakan warga beralamat di Jl. F. Kalasuat, Klagete, Kota Sorong.
Kepada gardapapua.com, selasa (16/7/2019) Kapolsek Aimas Polres Sorong Akp Indro Rizkiadi, S. Ik, membenarkan perihal tertangkapnya tiga (3) pelaku tersebut.
AKP Indro melanjutkan, bahwa tiga (3) pelaku, ditangkap atas pengembangan dari pelaku pertama berinsial MAA alias Aman (36th), Baca :
https://gardapapua.com/2019/07/16/malang-nasib-si-aman-tertangkap-polisi-unit-aimas-karena-diduga-mencuri-kambing-jantan/ , Ketiga pelaku bagian dari komplotan pencuri spesialis hewan ternak yang belakangan sangat meresahkan warga setempat, diringkus pada senin (15/7/2019) kemarin, dengan dasar penangkapan dan pengembangan para pelaku, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/225/VII/2019/Sektor Aimas, tanggal 14 Juli 2019.
“Yang kita tangkap pertama itu khan si aman ngakunya dia hanya penadah. Namun setelah kita lakukan interogasi ternyata benar dialah otak pelaku pencurian ternak warga ini, sehingga dari dia kami bisa menangkap tiga pelaku lainnya, jadi total sudah ada empat pelaku, dan mereka saling kenal dan kerap beroperasi sama – sama, “Terang AKP. Indro Rizkiadi.
Mantan Kasat Reskrim Manokwari itu melanjutkan, bahwa Modus dari pencurian hewan ternak kambing itu, dengan menyambangi kandang hewan ternak dan membawanya dengan menggunakan sepeda motor pelaku.
” Peran masing masing pelaku berbeda beda, ada berperan mengambil hewan ternak, ada yang mengawasi situasi dilapangan dan lain sebagai joki – motor, “Cetusnya
“Jadi pelaku sudah kita amankan, juga ada Barang Bukti (BB),”Tambahnya
Akibat aksi pencurian ini, para pelaku bakal dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
” Dalam pengembangan ini para pelaku sudah kami tangkap dan keterlibatannya sesuai perannya masing – masing. Harapan kami ada kerjasama terus dari masyarakat, bilamana ditengah lingkungannya masih saja terjadi kasus serupa, cepat di laporkan untuk kemudian di tindaklanjuti, karena tidak menutup kemungkinan incaran pencurian ternak warga masih bisa terjadi, kalau warga tidak waspada, “Tutupnya. [Ian/RK/Red]