DaerahGarda Teluk WondamaHukum dan Kriminal

Malam Pergantian Tahun 2019/2020, Anggota Polres Wondama Diingatkan Tidak Konsumsi Miras

WASIOR, gardapapua.com — Jajaran anggota kepolisian pada Polres Teluk Wondama, Papua Barat ditekankan agar tidak ada yang mengkonsumsi miras dan turut mendukung gerekan kepolisian meniadakan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus.

Hal ini ditegaskan, oleh Kapolres Teluk Wondama, AKBP Danang Sarifudin, S. Ik, saat menggelar Apel Kesiapan pengamanan malam pergantian tahun, jajaran Polres Wondama, selasa (31/12/2019) sekira pukul 17.15 wit, bertempat di halaman areal pelabuhan ( depan kantor perhubungan )
Turut hadir dalam pelaksanaan Apel tersebut yakni Wakapolres Teluk Wondama, Kompol Lang Gia, SH, DanSat BKO Kodim Persiapan, Kapten CKU, Bambang, Kadin Pol PP Kab. Teluk Wondama, Farouq, Kabag Sumda, AKP Sutrisno, Amanat Kapolres Teluk Wondama.

” Antusias masyarakat menyambut malam pergantian tahun 2019/2020 di Kab. Teluk Wondama sedikit berbeda dengan daerah lain, saat situasi dan kondisi kurang mendukung, pasca banjir. Namun demikian, toleransi yang akan diberikan kepada masyarakat untuk perayaan malam tahun baru sampai dengan pukul 02.00 Wit,”Ujar Kapolres Teluk Wondama, AKBP Danang Sarifudin, S. Ik, dalam amanatnya.

Selanjutnya, dalam giat pengamanan yang akan dilaksanakan adalah giat patroli dan pengawasan terhadap gangguan keamanan terutama apabila ada temuan di masyarakat yang mengkonsumsi miras.

” Trend perkembangan gangguan kamtibmas di Kab. Teluk Wondama mengalami peningkatan, dan sumber permasalahan yang terjadi adalah miras,”Jelasnya

Sehingga menekankan agar anggota tidak ada yang mengkonsumsi miras dan upaya yang akan dilakukan kedepannya adalah meniadakan produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus,”Tegas Kapolres menambahkan.

Kesempatan itu, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan miras secara simbolis oleh Kapolres dan di ikuti oleh undangan dan anggota yang mengikuti giat apel tersebut.

Adapun miras yang dimusnahkan terdiri dari :
– Vodka : 90 botol
– Anggur merah : 39 botol
– Bir bintang kaleng ukuran besar : 35 kaleng
– Bir bintang botol ukuran kecil : 55 botol
– Bir bintang botol ukuran besar : 3 botol
– Whisky Robinson : 4 botol
– Cap tikus ukuran 5 liter : 27 jerigen
– Cap tikus ukuran 20 liter : 6 jerigen
– Cap tikus ukuran 600 ml : 25 botol
– Bobo ( minunan lokal ) sebanyak : 130 liter. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *