Aspirasi RakyatDaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratSudut PandangUncategorized

Aktivis dan Pemerhati Lingkungan Suarakan,Lindungi Hak Masyarakat Adat Suku Moskona di Areal Konsesi PT Wanagalang Utama

MANOKWARI, gardapapua.com — Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Lingkungan meminta agar Hak – Hak masyarakar adat suku moskona di areal konsesi PT. Wanagalang Utama untuk dapat diperhatikan.

Hal tersebut disuarakan oleh, kelompok organisasi terdiri dari :

1. Perkumpulan Panah Papua;
2. Papua Forest Watch;
3. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat;
4. Koalisi LSM Papua Barat;
5. Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos);
6. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Papua;
7. SKP KAMe
8. KPKC Sinode GKI di Tanah Papua
9. Yayasan Anak Dusun Papua (Yadupa)
10. Perhimpunan Bantuan Hukum(PBH) Cendrawasih
11. Aliansi Demokrasi untuk Papua ( AlDP)
12. ELSHAM Papua
13. Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua
14. Dewan Masyarakat Adat Momuna
15. KontraS Papua
16. Pemuda Katolik Teluk Bintuni
17. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua
18. Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua
19. Himpunan Mahasiswa Aifat Timur Yogyakarta
20. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sorong Raya
21. Perhimpunan Bantuan Hukum untuk Keadilan dan Perdamaian (PBHKP)Sorong
22. Solidarity of Indigenous Papuan (SIP)
23. Sajogyo Institute
24. Perkumpulan Mnukwar Papua
25. Perkumpulan Belantara Papua

Melalui siaran pers, yang diterima oleh redaksi disampaikan Narahubung Bakhtiar Rumatumia, menyatakan, bahwa Perusahaan pembalakan kayu (HPH) PT. Wanagalang Utama yang melakukan operasi penebangan hasil hutan kayu di wilayah masyarakat adat yang berada di Dusun Aisnak, Distrik Aifat Timur Selatan Jauh, Kabupaten Maybrat, hingga ke Distrik Moskona Selatan, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, keberadaannya sudah dikeluhkan oleh masyarakat setempat.

” Kami mendapatkan informasi bahwa masyarakat adat setempat mengeluhkan keberadaan dan aktifitas PT. Wanagalang Utama, utamanya belum sepenuhnya memenuhi hak masyarakat, terkait dengan pemberian kompensasi dari nilai kayu yang tidak adil dan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat yang tidak berjalan sebagaimana diharapkan,”Ujarnya

Berdasarkan dokumen surat perjanjian dan kesepakatan Tahun 2017 dan 2018, antara perwakilan masyarakat adat di Kampung Aisnak, Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dengan pihak perusahaan PT. Wanagalang Utama, kami menemukan penetapan nilai kompensasi kubikasi jenis kayu merbau dan jenis kayu non merbau masih dibawah ketentuan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014 ; dan besaran nilainya tidak adil, sebagaimana keuntungan yang diperoleh perusahaan dari harga jual di pasar.

Ketidakadilan dan buruknya sistem pembagian manfaat, maupun rendahnya penghormatan korporasi terhadap hak masyarakat adat setempat menimbulkan ketegangan dan pertentangan keras, yang kemudian diduga perusahaan mengundang aparat keamanan Brimob dalam pengamanan bisnis dan diduga berdampak pada ditemukannya anggota Brimob terluka dan meninggal di camp perusahaan PT. Wanagalang Utama.

” Kami menilai pemerintah daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum tanggap dan melakukan pengawasan sepenuhnya terhadap aktifitas perusahaan, untuk mencegah dan mengendalikan hal-hal yang tidak dikehendaki dan melanggar hukum, serta senantiasa melindungi hak-hak masyarakat adat. Demikian pula lembaga sertifikasi yang cenderung mengabaikan permasalahan pengelolaan hutan dan kegagalan korporasi menghormati hak-hak masyarakat adat, dengan hanya tergantung pada informasi perusahaan,”Paparnya

Kini, aparat TNI dan Polri melakukan operasi keamanan pada kampung-kampung di Distrik Aifat Timur Jauh, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Teluk Bintuni, dengan dalih pengejaran terhadap oknum tertentu yang diduga sebagai pelaku kekerasan dan perampasan senjata korban aparat Brimob (‘alm). Operasi tersebut menggunakan pendekatan keamanan, penangkapan dan cara kekerasan dengan korban warga sipil, serta pengrusakan harta benda, yang menimbulkan keresahan dan masyarakat mengungsi ke hutan, hal-hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan HAM (Hak Asasi Manusia) sebagaimana tertuang dalam Undang Undang 5/1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, Undang Undang 12/2005 tentang pengesahan kovenaninternasional tentang hak hak sipil dan politik serta Undang Undang 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan latar belakang tersebut, kami koalisi organisasi masyarakat sipil meminta kepada:

1. Gubernur Provinsi Papua Barat, Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, bersama Bupati dan DPRD di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Maybrat, untuk segera pro aktif melakukan upaya perlindungan hak masyarakat adat Moskona dalam kasus perusahaan (HPH) PT. Wanagalang Utama dan segera membentuk Tim Khusus Pencari Fakta yang melibatkan organisasi keagamaan dan independen, untuk menyelidiki, mengungkap dan mengupayakan penyelesaian hukum kasus kekerasan dengan adanya aktifitas perusahaan PT. Wanagakang Utama;

2. Kepada Kapolda Provinsi Papua Barat dan Pangdam Kasuari untuk menghentikan operasi-operasi yang melibatkan aparat TNI dan Polri, yang dilakukan dengan cara kekerasan dan meresahkan masyarakat sipil; dan segera melakukan upaya penegakan hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Kepala Dinas kehutanan Provinsi Papua Barat segera melakukan penilaian dan pemeriksaan secara terbuka dan bertanggung jawab terkait dugaan pelanggaran hukum terkait kewajiban perusahaan PT. Wanagalang Utama dalam memenuhi dan menghormati hak masyarakat adat setempat, serta memberikan sanksi yang adil; [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *