DaerahGarda ManokwariGarda Papua BaratGaya Hidup

Ukur Kepuasaan Penerima Layanan Rehabilitasi, BNNP PB Gelar Pengolahan Data Bersama Lembaga Mitra Terkait

MANOKWARI, gardapapua.com — Dalam rangka meningkatkan dan menjamin mutu layanan rehabilitasi tahun 2021, perlu dilakukan pengukuran kepuasaan penerima layanan rehabilitasi, BNN Provinsi Papua Barat, melalui Bidang Rehabilitasi BNNP Papua Barat, melaksanakan Pengolahan Data Pengukuran Kepuasan Penerima Layanan Rehabilitasi Dalam Rangka Pembinaan Lanjut TA. 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu – Kamis (3-4/10-2021) bertempat di Swiss-Belhotel Manokwari, JI. Yos Sudarso No. 8, Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menghadirkan jajaran mitra kelembagaan terkait pada kesempatan itu.

Terdapat beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan tersebut, seperti Pengukuran Kepuasaan Penerima Layanan Rehabilitasi atau IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) untuk kepentingan semua kelembagaan, serta pendalaman tentang apa itu tujuan penerapan sebuah pelayanan publik yang baik dan benar.

Adapun rujukan pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional; Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 23 Tahun 2017 tentang perubahan kelima Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kab/ Kota; Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 24 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;

Juga, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Peningkatan Kemampuan Lembaga Rehabilitasi Medis dan Lembaga Rehabilitasi Sosial Bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; dan DIPA Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua Barat Nomor: DIPA: SP.DIPA DIPA- 066.01.2.682761/2021 tanggal 23 November 2020.

Kepala BNNP Papua Barat, Rudi Hartono dalam pemaparan singkatnya menuturkan, bahwa tujuan penyelenggaran kegiatan dimaksud adalah dalam Rrangka BNNP Papua Barat, ingin mengkaji kepuasaan penerima Layanan Rehabilitasi, melalui pengolahan data dalam pembinaan lanjut, bersama mitra lembaga terkait agar dapat mengetahui secara pasti, bagaimana pentingnya sebuah peningkatan pelayanan publik tersebut dalam penerapan program rehabilitasi kepada masyarakat khususnya yang tersandung penyalahgunaan Narkotika, dapat semakin diterapkan secara baik dan sesuai perundang – undangan yang berlaku.

“Tentunya melalui hal ini diharapkan nanti terkait akan pentingnya sebuah pemahaman tentang apa itu pelayanan publik harus bisa di pahami dengan baik nantinya,”Ungkap Rudi Hartono.

Sehingga apa itu hakekatnya sebuah pelayanan publik itu seyogiayanya terkait pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara transparansi, sudah semakin diketahui secara luas hingga keseluruh lapisan masyarakat.

“Sebuah hal yang paling utama adalah bagaimana terkait kita dapat melayani dengan baik. Seperti pelayanan tentang rehabilitasi ini khan bisa dilaksanakan dengan tanpa membuat sebuah ketakutan kepada masyarakat ini. Sebuah peningkatan pelayanan publik yang tak jauh beda dengan penerapan sebuah ilmu marketing. Karena terkait sebuah produktivitas dan kreativitas, maka sebuah pelayanan publik yang baik tentunya sebuah tahapan yang dilakukan dengan sebuah pelayanan yang mumpuni. Sehingga mampu berkompetensi dengan baik,”Paparnya

“Saya harap melalui pertemuan dan kesempatan ini kita dapat meningkatkan kapasitas pelayanan kita semuanya,”Tambah Hartono

Kesempatan ini, dia lalu mengajak agar seluruh lapisan masyarakat dan semua pihak untuk bagaimana memahami dan mendukung sebuah program rehabilitasi itu harus dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.

“Sebuah program Rehabilitasi dapat berjalan baik jika kita memahami baik prosedurnya. Agar mereka yang direhabilitasi juga, akan mampu memulihkan dirinya untuk dapat melaksanakan sebuah rutinintas dan kehidupan yang normal dan terbebas dari penyalahgunaan Narkotika,”Ungkap Rudi Hartoni lagi.

Sementara itu, mewakili Kepala Dinas PTSP Manokwari, Michael J. P. S.IP, Selaku Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas PTSP Kabupaten Manokwari saat memberikan pemarapan materinya mengungkapkan, bahwa sebuah pelayanan publik dalam pelaksanaannya adalah wajib dan sesuai UU nomor 25 tahun 2009. Dimana disebutkan, bahwa Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan dalam rangka kepenuhan pelayanan sesuai dengan peratutan perundang – undangan bagi setiap warga negara / penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan Administratif yang disediakan oleh para pelayanan publik.

“Dimana dalam pembagiannya terbagi menjadi tiga tahap. Yakni, pelayanan Barang, jasa dan Administratif. Sehingga dari dasar – dasar inilah, diharapkan kita dapat memahaminya untuk diterapkan kembali dalam menjalan program pelayanan publik dimaksud,”Papar Michael. [RF/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *