NasionalPolitik

Angin Segar Bagi PNS, April 2019 Pemerintah Janji Realisasi Kenaikan Gaji dan Rapel

JAKARTA, gardapapua.com — Angin segar bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjanjikan realisasi kenaikan gaji dan uang pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI, Polri, serta para pensiunan, pada April 2019 mendatang.

Ini untuk pertama kalinya Joko Widodo atau Jokowi menaikkan gaji para abdi negara, sejak masa kepimpinannya menjadi presiden republik indonesia ke tujuh (7) menggantikan presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.

Kenaikan gaji PNS ini telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dan telah di tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 maret 2019.

Mengutip laman Sekretariat Kabinet, dan PP tersebut Sabtu (16/3/2019) kemarin, kenaikan gaji PNS pada tahun 2019 ini ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kinerja dan kesejahteraan abdi negara (PNS).

Dalam aturan itu disebutkan, kenaikan gaji pokok PNS bervariasi antara Rp.81.500 hingga Rp.300.900 atau setara rata-rata 5%, dan Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji PNS Tahun 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan pencairan gaji baru PNS selama Januari-Maret 2019 akan dirapel dan dibayarkan secara penuh pada April 2019. Saat ini, dia tengah mengebut penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknis.

Berikut kenaikan gaji PNS per 1 Januari 2019 berdasarkan golongan sesuai PP tersebut yakni:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800, naik Rp81.500 dari sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp280.000 dari sebelumnya Rp.5.620.300.

2. Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp2.022.200, naik Rp.96.200 dari sebelumnya Rp.1.926.000). Gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp.3.820.000 naik Rp182.000 dari sebelumnya Rp.3.638.200.

3. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp.2.579.400, naik Rp122.700 dari sebelumnya Rp2.456.700. Gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000, naik Rp229.000 dari sebelumnya Rp4.568.000.

4. Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300, naik Rp144.800 dari sebelumnya Rp2.899.500). Gaji tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200, naik Rp300.900 dari sebelumnya Rp5.620.300. [Free/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *