Gaya HidupHukum dan Kriminal

3 Jam Di Buntuti, Pemuda Ini Diringkus Miliki ‘Shabu’

SORONG,  gardapapua.com — Tim Opsnal II Ditresnarkoba Polda Papua Barat menangkap seorang pemuda yang diduga menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika Gol I jenis sabu-sabu berinsial ORL alias Ling (29 th) warga Jalan Pipit No. 37 RT 003/002 Kota Sorong, setelah sebelumnya di buntuti aparat tim kepolisian.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Hary Supriono, Jumat (25/1/2019) menjelaskan, kejadian penggerebekan itu terjadi pada Kamis tangal (24/1/2019) sekitar Pukul 23.00 WIT bertempat di Kompleks KPR Polisi, Distrik Sorong, Kota Sorong. Penangkapan ini sendiri dipimpin oleh TIM II Opsnal Ditresnarkoba Polda PB yang dipimpin oleh Ipda Bernadectus Mega.

Dari tangan tersangka ORL alias Ling (29 th) polisi mengamankan Baeang Bukti berupa 2 Plastik bening berisikan sabu-sabu, 1 Unit Hp Samsung warna putih dan 1 buah Pirex.

” Berat bb sabu sesuai timbangan adalah 3, 19 Gram Tertangkap sekitar Pukul 23.00 WIT, setelah sebelumnya tim melakukan pengendapan kurang lebih 3 jam sekaligus menemukan barang bukti 2 Plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,”Ucap singkat Kabid Humas Polda AKBP Hary Supriono.

Dimana kronologis kejadian berawal sekitar Pukul 18.00 WIT, anggota opsnal mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di KM 10 tepatnya di Komplek KPR Polisi, Kota Sorong. Berdasarkan infprmasi sekitar pukul 20.00 WIT anggota melakukan pembuntutan terhadap TO yang menuju arah Komplek KPR Polisi sekaligus melakuan pengendapan di sekitar TKP.

” Sementara dari kegiatan ini, ORL alias Ling (29 th) telah dilakukan penahanan dan tim masih melakukan pengembangan,”Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *