14 HARI di Tahun 2019, Polres Manokwari Ungkap Kejahatan Curanmor, Curas dan Curat, VIDEO : Selengkapnya!!
Klik Tautan Dibawah Ini, Simak Selengkapnya :
MANOKWARI, gardapapua.com — Tepat di Hari Ke empat belas tahun Dua Ribu Sembilan Belas, sejumlah kasus tindak pidana kejahatan kriminalitas berhasil di ungkap jajaran Polres Manokwari melalui Satuan Reskrim dan Unit Buser serta Polsek Manokwari.
Kepala Kepolisian Resor manokwari AKBP Adam Erwindi,S.IK memimpin langsung kegiatan Konferensi Pers yang di laksanakan di depan ruangan Sat Res Narkoba Polres Manokwari dan di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Musa Permana, dan Para Penyidik, Senin, (14/1/2019) pukul 14.30 wit.
Kapolres mengatakan konferensi Pers tersebut adalah hasil dan langkah baik jajarannya mengungkap Kasus Curanmor, (Pencurian Kendaraan Bermotor) dengan jumlah Tersangka 6 (Enam) dengan target hasil operasi berhasil sebanyak 9 tempat. Para pelaku adalah YW (18th), SD (22 thn), sementara 4 (empat) orang pelaku lainnya masih buron yakni A, J, YK, dan DS yang merupakan otak dibalik beberapa kasus curanmor lainnya.
Selain Curanmor, Pelaku tindak kejahatan Pencurian dan Kekerasan (Curas) pun berhasil diringkus yakni YW (18th), SD (22th), AM (22th), MM (17th), SA (19th), Z (24th), dan OK yang masuk Daftar pencarian orang, dengan jumlah tempat beroperasi berhasil sebanyak 5 TKP. dan Satu Pelaku Curat yakni BM (23th) pemuda kompleks kalidingin, Wosi, Manokwari yang tertangkap usai melakukan aksi pencurian dengan membongkar sebuah kios di Jl. Trikora Wosi 2, beberapa waktu lalu.
” Jadi ini keberhasilan kerjasama yang baik antara jajaran Reskrim dan Unit buser serta di Back Up jajaran Polsek Kota, karena sebagaian besar kejadian atau TKP berada di wilayahnya seperti di Jalan Bandung, Jalan Manado, Bumi Marina hingga, Wosi dan pasir putih, “Jelas Kapolres Erwindi.
Atas perbuatannya para tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Manokwari beserta barang buktinya. Adapun pada tersangka jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. sedang empat tersangka pelaku curanmor dijerat dengan pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
” Jadi para tersangka sejak ditahan kini penyidik telah dalam waktu melengkapi pemberkasan untuk dikirim ke jaksa. Tercatat tekah 19 saksi diperiksa, dan sekitar 10 unit motor berbagai type telah di amankan, dan akan di tindaklanjuti bilama ada perkembangan info lainnya seputar perputaran hasil barang curian tersebut, “Imbuh Kapolres.
Adapun sejumlah Barang Bukti selain kendaraan bermotor berupa beberapa Handphone, Tas wanita, ATM, dan Barang berharga lainnya hasil sitaan dari aksi jambret telah di amankan penyidik jajaran Polres Manokwari. [ian]