DaerahHukum dan KriminalSudut Pandang

Bermodalkan Ini, ‘SRI’ Penjahat Kelamin Berhasil Perdaya Melati Di KM. Sinabung

MANOKWARI,  gardapapua.com — Seorang pemuda berinsial SRI alias R (26th), penumpang KM. Sinabung pada sebuah trip pelayaran sekira tanggal 5 November 2018 lalu Sorong – Manokwari telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kasus percabulan yang dilakukannya kepada salah satu penumpang sebut saja melati (samaran,red) wanita berumur (18th) tersebut.

Diketahui SRI alias R (26th) pemuda yang telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percabulan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Manokwari itu merupakan sosok oknum pria yang layak disebut penjahat kelamin.

Kanit PPA Reskrim Polres Manokwari Ipda Nikita Amelia Tambengi, (ft/ian)

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi melalui Kanit PPA Reskrim Polres Manokwari Ipda Nikita Amelia Tambengi, Senin (14/1/2019) menjelaskan, Pelaku berinsial SRI (26th) berhasil melucuti pakaian Melati (18th) Di KM. Sinabung, dalam pelayaran itu hanya bermodal membujuk korban melati (18th) dengan menjanjikan akan menemani korban melati makan bersama dan karaoke di sebuah room Kapal KM. Sinabung.

” Modus bujuk rayunya hingga pelaku berhasil menyetubuhi tubuh korban, dimana sebelumnya Korban diiming – imingi oleh pelaku SRI (26th) untuk mau diajak Makan dan karaoke di dalam Kapal KM. Sinabung saat itu, dalam pelayaran dari pelabuhan Sorong menuju pelabuhan Kota Manokwari,”Ucap Ipda Nikita Amelia Tambengi.
Ipda Nikita menjelaskan hal itu juga telah didasarkan atas hasil pemeriksaan saksi – saksi dan pengakuan Korban serta keterangan Pelaku yang telah disikronkan oleh penyidik.

” Terlapor dalam hal ini pelaku telah mengakui perbuatannya. dan proses penyelidikan telah memasuki tahap I dalam artian tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk pemberkasan tahap II untuk selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan berkas beserta sejumlah Barang bukti kepada Jaksa,”Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *