DaerahHukum dan Kriminal

Cegah Tindak Pidana, Pelindo IV Di Beri Pemahaman Hukum

MANOKWARI, gardapapua.com — Kejaksaan Negeri Manokwari kembali melakukan penyuluhan hukum, dengan sasaran seluruh instansi berwenang pelaku pelaksanaan pelabuhan Manokwari mulai Pelindo IV, Pelni, KSOP, KKP, serta Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), dan Koperasi Tenaga Bongkar Muat (TKM) Manokwari, di terminal I Pelabuhan Manokwari, Kamis (22/11/2018).

Kepala Kajari Manokwari T. Banjar Nahor usai Kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum serta kegiatan pengamanan aset dan usaha BUMN kepelabuhanan itu, dapat senantiasa dipahami, dan diimplementasikan setiap waktu dalam tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan setiap instansi terkait pelaku penyelenggara pelabuhan Manokwari.

” Penekanannya adalah semua yang melakukan tigas negara kembali pada aturan sebenarnya. Karena kegiatan apapuan saat ini sudah ada aturam dan regulasi yang berlaku,”Ujar Kepala Kajari Manokwari T. Banjar Nahor.

Lanjut dia, tugas jajaran Kejaksaan negeri Manokwari adalah pengayom hukum yang mampu menciptakan jajaran Aparatur negara, masyarakat, dan siapapun agar jangan salah menggunakan kewenangan dengan melalukan kebijakan yang salah untuk kepentingan apapun dan keuntungan siapapun, agar terhindar dari jeratan tindak pidana atau persoalan hukum.

” Tugas penting dan utama Kejaksaan itu sebenarnya mampu untuk tidak menindak pelaku tindak pidana penyelewengan keuangan negara, karena kami tidak bangga memenjarakan orang kecuali karena terpaksa atas perbuatannya,”Tegasnya

Potret : Ka Pelindo IV Manokwari Teguh Firdaus. (ian)

Terpisah, Teguh firdaus selaku kepala pelindo 4 wilayah Manokwari, saat dimintai tanggapannya mengenai rangkaian sosialisasi hukum di jajarannya sangat mengapresiasi terlaksananya rangkaian kegiatan ini, dan berharap agar kedepan pemahaman hukum dapat terarah dan terencana dalam hal pencegahan tindak pidana.

Upaya ini untuk mendukung penegakan hukum terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan pihak lain yang dapat merugikan dan mengganggu kepentingan Pelindo IV Manokwari.

“ Kami memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan perusahaan, dan adanya kegiatan ini juga mampu meningkatkan kinerja kita lebih efisien terhadap pelayanan kepada pengguna jasa terkait,”Tukasnya. [ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *