Cegah Pelanggaran Kode Etik Anggota, Propam Polres Teluk Bintuni Razia 7 THM
TELUK BINTUNI, gardapapua.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Teluk Bintuni menggelar razia penegakan disiplin di 7 tempat hiburan malam, pada Sabtu (20/6/2026), malam.
Langkah ini untuk mencegah pelanggaran kode etik dan memastikan anggota tidak berada di lokasi terlarang tanpa tugas resmi.
Kegiatan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Teluk Bintuni Nomor: Sprin/245/VI/2026/Si Propam. Dipimpin Kasi Propam Iptu Deki Sabarofek dengan 8 personel gabungan dari Paminal dan Provos.
Kapolres AKBP Hari Sutanto melalui Kasi Humas Iptu Ludfi Hakim Iha menyebut razia merupakan bentuk pembinaan sekaligus pencegahan dini.
“Kegiatan ini bertujuan membina personel dan memastikan tidak ada anggota yang melanggar disiplin maupun kode etik Polri,”Ucap Iptu Ludfi.
Adapun rincian operasi penegakan etik ini dimulai dari pelaksanaan apel pengecekan dimulai 23.00 WIT di Mapolres Teluk Bintuni. Tim kemudian menyisir 7 titik THM hingga pukul 01.00 WIT, dinihari. THM yang disasar antara lain Cafe Malawali Star, Sampurna, Star Queen, 77 Star, Surya Star, Dinasti Star, dan M2 Star. Setiap lokasi diperiksa untuk memastikan nihil anggota Polri tanpa surat tugas.
Dari hasil Razia dinyatakan nihil pelanggaran. Tidak ada anggota Polres Teluk Bintuni yang ditemukan di THM. Tidak ada pula laporan pengaduan atau kejadian menonjol.
“Hasilnya nihil. Tidak ada anggota yang melanggar. Ini bukti komitmen personel menjaga marwah institusi,”Tegas Iptu Deki Sabarofek.
Dari hal ini, Sie Propam Polres Teluk Bintuni, berkomitmen akan terus menggelar razia acak secara berkala sebagai langkah preventif. [Ian/Red]
