DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratKPU PAPUA BARATPolitik

Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai 24 November, KPU Kaimana Ingatkan Hal Ini !

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana telah mengumumkan jadwal tahapan kampanye Pemilu 2024, yang akan berakhir dengan kampanye akbar dari kedua pasangan calon. Kampanye akbar ini akan dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Drs. Hasan Achmad dan Isak Wariensi, serta pasangan calon nomor urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somad Furuada, S.IP.

Selamjutnya, Alat peraga kampanye (APK) Pilkada Kaimana 2024 akan langsung dibersihkan begitu memasuki masa tenang kampanye, Minggu, 24 November 2024.

Ketua KPU Kaimana, Chandra Kirana, mengonfirmasi bahwa semua tahapan kampanye akan berlangsung sesuai dengan Surat Keputusan yang telah ditetapkan. “Jadwal dan tahapan kampanye dilaksanakan berdasarkan keputusan KPU yang telah disahkan,”Ujar Chandra Kirana.

Menurut Chandra, kampanye akbar untuk pasangan nomor urut 1 akan dilaksanakan pada 23 November 2024, sedangkan pasangan nomor urut 2 pada 20 November 2024. Setelah rangkaian kampanye tersebut, seluruh kegiatan akan memasuki masa tenang yang dimulai pada 24 November 2024.

Dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa (Rentang waktu) yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan. Dimana tidak ada aktivitas kampanye yang dapat dilakukan, sehingga hal inilah yang dijadikan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih yakni Masyarakat agar bisa merenung dan menentukan pilihan mereka dengan bijak.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Minggu, 24 November 2024 – Selasa, 26 November 2024. Selama kurun waktu tersebut, dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. [JO/RED]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *