Bawaslu Kaimana Ingatkan KPU dan Stasiun Televisi Perhatikan Aturan Debat Publik
KAIMANA, gardapapua.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaimana mengimbau agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan stasiun televisi yang menayangkan debat publik memperhatikan Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH, menegaskan pentingnya mematuhi Pedoman Teknis Kampanye, sebagai rambu – rambu aturan termasuk dalam pelaksanaan debat antar pasangan calon.
Siti Nurliah juga mengingatkan stasiun televisi agar menayangkan iklan layanan masyarakat dari KPU dan menyediakan tayangan bersih (clean feed) untuk stasiun lain yang ingin menyiarkan debat.
Ia mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban, terutama saat Debat Publik Kedua yang akan digelar sore ini di Gedung Olahraga Kaimana. “Mari kita jaga Kaimana dengan saling menghormati pilihan masing-masing,”Ujar Siti Nurliah. [JO/RED]