DaerahGarda KaimanaGarda Papua Barat

Pastikan Sesuai dan Akurat, KPU Serahkan Hasil Verfak Calon Perseorangan kepada Bawaslu

KAIMANA, gardapapua.com — Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Kaimana telah menyerahkan hasil verifikasi faktual (Verfak) calon bupati dan wakil bupati Kaimana jalur independen kepada Bawaslu Kabupaten Kaimana.

Seperti diketahui, Bawaslu juga mempunyai tugas melaksanakan pengawasan proses verifikasi faktual (verfak) terhadap daftar nama pendukung pasangan calon perseorangan.

Hal ini diungkapkan ketua Komisioner KPUD kabupaten Kaimana Chandra Kirana saat dikonfirmasi di kantor KPUD Kaimana Jln. Utarum Kaimana, pada sabtu (13/7/2024).

Setalah menyerahkan hasil verfak tersebut, Chandra menjelaskan, bahwa nantinya akan ada waktu perbaikan kepada pasangan calon jalur perseorangan.

Lanjut Chandra akan dilakukan verifikasi administrasi, kemudian akan disusul dengan verifikasi tahapan kedua. Dimana dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 532 tahun 2024. Pelaksanaan verfak pertama di lakukan selama 14 hari terhitung 21 Juni – 04 Juli 2024.

“Nantikan mereka melakukan perbaikan data. data-data tidak memenuhi syarat (TMS) mereka itu sudah dihapus dan mereka memasukan data baru. Kemudian dilakukan verifikasi administrasi lagi baru di verfak tahap kedua” Jelas Chandra.

Dia mengungkan dari hasil verfak yang dilakukanolh KPUD Kaimana hanya 1.776 saja yang memenuhi syarat selebihnya tidak memenuhi syarat dukungan pasangan calon. Oleh karena itu, akan ada waktu perbaikan oleh pasangan calon jalur independen.

”Mereka melakukan perbaikan mulai dari hari ini sampai tanggal 17 Juli setelah itu vermin tahap 2 selama 10 hari kedepan dari tanggal 18 sampai tanggal 28 Juli,”Terang Chandra Kirana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *