DaerahGarda KaimanaGarda Papua BaratParlementariaPolitik

Dilantik Ketua DPRD Kaimana, Martina Putnarubun Resmi Gantikan Philips Heinrich

KAIMANA, gardapapua.com — Bertempat di ruang sidang Dewan, jalan Casuarina Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, pada Rabu (15/11/2023), Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, resmi memimpin prosesi pelantikan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD untuk masa jabatan 2019-2024.

Dikesempatan itu, Martina Putnarubun resmi berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaimana masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Demokrat, yakni Philip Heindrich kepada Martina Putnarubun.

Pelantikan dimaksud ungkap Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie, adalah bahwa Rapat Paripurna yang dilakukan tersebut, merupakan serangkaian proses yang menindaklanjuti pengusulan Pemberhentian dan Pengusulan Pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) yang diusulkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Kaimana.

Kegiatan ini, selai  dihadiri ketua dan wakil ketua serta anggota DPRD, hadir pula pada kesempatan itu, wakil bupati kaimana, Hasbullah Furuada, Dandim 1804 Kaimana dan para tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie, selaku pimpinan sidang juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang dilakukan merupakan serangkaian proses yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Papua Barat, yang masing-masing Nomor : 100.2.1.4/229/10/2023 Tanggal 2 November 2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Antar waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Masa Jabatan 2019-2024 yakni Philip Heinrich, kepada Martina Putnarubun dengan SK. Gubernur Papua Barat dengan Nomor: 100.2.1.4/230/10/2023// tentang pengangkatan Anggota DPRD PAW.

“Agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antarwaktu saat ini, adalah sesuai ketentuan yang termuat pada Pasal Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 159 Peraturan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Periode 2019-2024, dimana diamanatkan dan ditegaskan bahwa Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,”Ujar Ketua DPRD Kaimana, Irsan Lie.

Masih pada kesempatan itu, ketua DPRD juga mengucapkan rasa apresiasi dan terimakasih kepada anggota DPRD yang telah dilakukan PAW.

“Selaku Ketua DPRD atas nama seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaimana, saya mengucapkan terimakasih, dan penghargaan serta apresiasi kepada Anggota Dewan yang akan digantikan yaitu saudara Philiph Heinrich, atas kebersamaan serta dedikasi serta tanggungjawabnya, selama mengemban tugas jabatan dan amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kaimana,” Ucapnya.

Semoga, lanjut ditambahkan Ketua DPRD, kiranya sumbangsih terbaik yang selama ini telah saudara berikan, baik kepada lembaga DPRD dan juga pemerintah daerah, serta bagi masyarakat di Kabupaten Kaimana, menjadi catatan tersendiri bagi kita semua/ dan menjadi amal bakti bagi Daerah dan Bangsa ini.

” Untuk itu, tak lupa kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga semua pihak yang terkait, sehingga segala prosesnya yang telah kita lewati sebelumnya hingga menjelang saat paripurna ini, dapat berjalan dengan lancar dan baik,”Ucapnya.

Kegiatan peresmian antar waktu (PAW) anggota DPRD yang berlangsung itu, berjalan aman lancar dan tertib.

Ketua DPRD juga dikesempatan itu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan juga semua pihak yang terkait, sehingga segala prosesnya yang telah dilewati sebelumnya hingga menjelang saat paripurna ini, dapat berjalan dengan lancar dan baik. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *