Rosaline Rumaseuw Terima Sertifikat Merek dari Sertifikat Merek dari Kemenkumham DJKI
JAKARTA, gardapapua.com — dr. Rosaline Rumaseuw, M.Kes, seorang pelaku usaha asal papua yang bergerak dalam bidang fashion selaku perancang busana model dengan merk ‘RR’ telah menerima sertifikat merek dengan nomor registrasi IDM001093035.
Sebelumnya, merk dagang brandnya dr. Rosaline Rumaseuw, M.Kes didaftarkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek.
Dan pada kamis (27/7/2023), dirinya resmi menerima bukti sertifikat merek tersebut, yang dikeluarkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, ditandatangani u.b Direktur Merk dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, S.H.,M.Hum.
Perlindungan hak atas Merek tersebut diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan sampai dengan tanggal 14 Oktober 2032, dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang, (Pasal 35).
Sertifikat merek ini dilampiri dengan contoh merek dan jenis barang/jasa yang tidak terpisahkan dari sertifikat ini.
Kesempatan itu, dr. Rosaline Rumaseuw, M.Kes yang diwawancarai mengucapkan rasa terima kasih atas kemudahan pada proses permohonan pendaftaran merek dan pelayanan yang DJKI berikan kepadanya.
Dimana saat itu, Merk Brand dr ‘RR’ milik dr. Rosaline Rumaseuw,M.Kes diluncurkan pada Maret 2020, langsung mulai mengikuti serangkaian ajang pameran fashion mulai dari tingkat nasional yang di gelar di wilayah Jogja, Surabaya, Jakarta, Jayapura – Papua, Bali, sampai dengan di Medan, hingga menuju kanca internasional, New York, Milan, Paris.
“Harapannya agar kedepannya karya saya bisa menjadi koleksi dan teladan untuk masyarakat luas mulai dari lokal dari papua nasional hingga kanca internasional. Serta menghimbau untuk tidak adanya duplikasi merek dr.Rosaline Rumaseuw ‘RR’,”Tegasnya. [REN/RED]