Minimalisir Terjadinya ‘Ilegal Mining’, Polres Pegaf Sinergi Pasang Spanduk Himbauan Kamtibmas
PEGAF, gardapapua.com — Jajaran personel Polres Pegunungan Arfak (Pegaf), pada Jumat (21/10/2022), melakukan pemasangan spanduk Himbauan Kamtibmas tentang larangan melakukan penambangan emas (ilegal mining), yang berdampak pada kerusakan lingkungan dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), di wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak (Pegaf), Polda Papua Barat.
Pemasangan spanduk Himbauan tersebut dilakukan di beberapa titik kampung, yang disinyalir kerap menjadi perhatian adanya kegiatan pertambangan secara ilegal. diantaranya Distrik minyambow kampung indabri, Distrik catubow dan Distrik minyambow, Kabupaten Pegungan Arfak (Pegaf).
Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf), Kompol Isaac Koko Hosio,S.IK, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pemasangan spanduk imbauan tersebut. Dimana dalam pelaksanannya, Dandim Kodim 1812 Pegunungan Arfak Letkol Inf. Syafei turut mendampingi pada kesempatan itu.
Isi tulisan dalam spanduk itu terkait dengan : Himbauan Melakukan aktivitas penambangan tanpa izin (Ilegal Mining), (IUP, IUPK, IPR,SIPB, Ijin Pengangkutan dan Penjualan).
Kapolres kesempatan itu mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan pertambangan apapun itu, tentunya harus sesuai izin dari pihak yang berwenang dan berlandaskan aturan – aturan jenis pertambangan yang ada.
Selain itu, Pemasangan Spanduk tersebut sebagai langkah Preventif kepada Masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas secara ilegal.
“Ini bentuk kami aparat setempat melaksanakan langkah Preventif. Harapannya dengan Himbauan ini Masyarakat bisa sadar dan bersama mencegah kerusakan Hutan atau alam di wilayah pegununngan arfak (pegaf). Intinya kami berharap kepada Masyarakat untuk tidak melakukan Penambangan Ilegal,”Ucap Kapolres Kompol Isaac Koko Hosio,S.IK. [RF/RED]