DaerahGarda ManokwariGarda NusantaraGarda Papua BaratHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISSudut Pandang

Diduga Hina Profesi Wartawan, 2 Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

MANOKWARI, gardapapua.com — Sejumlah wartawan di Kabupaten Manokwari, dalam naungan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, senin (21/6) melaporkan dua (2) orang pemilik akun Facebook berinsial AK dan VS, ke kantor polisi, lantaran diduga menghina profesi wartawan.

Kedua Akun tersebut menulis dalam status dan kolom komentar di sosial media Facebook dengan kata-kata yang dinilai melecehkan profesi wartawan, atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Demikian hal itu diadukan langsung oleh Amstrong Lucas, selaku Ketua Advokasi PWI Papua Barat, dan didampingi para awak media yang merasa kesal atas tudingan tersebut.

“Saya mewakili institusi Persatuan wartawan Indonesia / PWI Provinsi Papua Barat dan Rekan-rekan Jurnalis di Manokwari, melayangkan Surat Laporan Pengaduan terkait postingan status saudara AK di Media Sosial facebook miliknya yang secara tidak langsung telah membuka peluang dan berpotensi merusak nama baik para wartawan, terbukti dengan munculnya berbagai komentar, salah satunya dari saudari berinsial VS yang mengatakan “ya dong jg kejar berita yg ada amplop jg jd”,”Terang Amstrong Lucas sesuai isi muatan laporan tertulis pengaduannya ke pihak kepolisian.

Adapun untuk memperkuat Laporan pengaduan ini, pihaknya lagsung lampirkan 4 copy status saudara AK dan tanggapan yang muncul akibat beredarnya status tersebut di media sosial.

“Dengan status saudara AK yang
telah di posting di Facebook miliknya dan telah di baca oleh warga masyarakat tersebut, mewakili rekan-rekan jurnalis, kami merasa nama baik kami tercemar sehingga melayangkan surat pengaduan ini ke kepolisian polres Manokwari untuk meminta agar bertindak sebagai mediator antara kami dengan saudara AK yang menulis status tersebut dan saudari VS yang jelas-jelas telah mengatakan para Jurnalis mengejar berita yang ada amplop,”Paparnya

“Kami merasa apa yang dilakukan oleh kedua orang ini di media sosial telah berpotensi melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE nomor 19 tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik,”Tambahnya

Adapun laporan pengaduan ini di buat, dengan harapan agar aparat penegak hukum dalam hal ini jajaran polres Manokwari dapat menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan antara pihak Jurnalis di Manokwari dengan saudara AK dan saudari VS guna mengetahui secara langsung apa maksud dan tujuan saudara AK menyebarkan status tersebut di Media Sosial Facebook miliknya dan apa maksud Saudari VS memberi tanggapan dengan mengatakan “ya dong jg kejar berita yg ada amplop jg jd”, dan telah dimuatkan di akun kolom komentar Media Sosial facebook milik Saudara AK dan apa solusi yang dapat di tempuh akibat perbuatan yang mereka lakukan.

Sementara itu, salah satu Wartawan Senior di Papua Barat, Nico Pattipawae juga mengharapkan agar melalui hal tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian dapat segera menindalanjuti pengaduan laporan ini.

“Laporan ini harapannya dapat segera ditindalanjuti minimal polisi bisa memanggil bersangkutan untuk dapat bertemu dengan pihak kita dalam hal ini pihak wartawan, untuk dapat menjelaskan maksudnya mereka seperti apa memposting hal tersebut. Jadi kalau dia memang tidak suka kita media, baiknya dibicarakan dengan baik – baik. Yang bersangkutan juga cukup mengenal rekan – rekan media,”Jelas Nico yang juga selaku Waket Koordinator Advokasi PWI Papua Barat ini. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *