DaerahHukum dan Kriminal

Kapolres Sorsel : Jika Benar dan Terbukti Oknum Anggota Itu Bersalah, Saya Proses

TEMINABUAN, gardapapua.com —  Kapolres Sorong Selatan AKBP. Hans Rachmatulloh Irawan, SIK. Angkat bicara terkait pemberitaan ‘Diduga Mabuk dan Hilang Kontrol Saat Bertugas, LBH – Gerimis Desak Kapolres Sorsel Proses Oknum Anggotanya‘ yang direlesekan tim kuasa hukum LBH – Gerimis salah satu terdakwa dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor kepada redaksi media gardapapua.com, 4 Januari 2019 lalu.

Menurut Kapolres Sorong Selatan AKBP Hans Rachmatulloh Irawan, SIK, Minggu (6/1/2019) malam kepada gardapapua.com mengungkapkan, terkait dugaan kasus yang dilakukan beberapa oknum anggota saat melakukan prosedur penangkapan terdakwa oknum masyarakat bernama Bomen Adam onim alias Bomen (17 tahun) pemuda warga kompleks perumahan pemda, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel yang di duga menjadi korban kekerasan penganiyaan dan tuduhan sepihak terjadi padanya pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2019 dinihari, telah diterima pihak Propam Polres Sorsel untuk didalami.

” Kalau memang terbukti bersalah saya akan tindak anggota saya jika benar menyalahi aturan SOP penangkapan apalagi jika dugaan saat itu oknum anggota dalam keadaan dipengaruhi alkohol, tapi menurut saya tidak mungkin anggota saya dalam keadaan mabuk mau melakukan penangkapan,”Ucap AKBP. Hans Rachmatulloh Irawan.

Terdakwa Bomen (17th) dugaan korban penganiyaan aparat.

Mantan Kabagbinops Roops Polda Papua Barat itu lalu melanjutkan, penanganan perkara terdakwa oknum masyarakat bernama Bomen Adam onim alias Bomen (17 tahun) pemuda warga kompleks perumahan pemda, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorsel itu justru masuk kategori penanganan dan pendampinan anak di bawah umur, selain telah mendapatkan perlindungan tim kuasa Hukum LBH – Gerimis Papua Barat, Sorong.

” Jadi itu Masuk penanganan anak – anak karena masih di bawa umur,”Bebernya singkat

Dia pun meminta hal sama jikalau Anggotanya tak bersalah, agar kuasa hukum terdakwa dalam hal ini LBH-Gerimis agar dapat melakujan klarifikasi kembali.

” Sisi lain laporan yang saya dapat, Anggota saya melakukan kekerasan karena pada saat telah ketangkap anak itu lari, padahal telah di amankan dengan baik, dan hal ini juga telah didampingi pihak Bapas Sorsel, jadi jikalau tidak terbukti apalagi mereka sedang juga dipengaruhi alkohol saat bertugas agar diklarifikasi, “Tandasnya.

Yosep Titirlobi, SH Direktur LBH-Gerimis

Terpisah, ketika di konfirmasi kembali oleh gardapapua.com, minggu (6/1/2018) Direktur LBH-Gerimis Yoseph titirlobi turut membenarkan bahwa terkait persoalan kasus tersebut kini telah berjalan baik berdasarkan hasil kordinasi pihaknya LBH-Gerimis selaku tim kuasa hukum dengan pihak jajaran Polres Sorsel.

” Benar kami masiih kawal perkara ini, dan sudah laporan ke propam,”Cetus Yosep Titirlobi.

Lembaran Kuasa Hukum

Selain itu, menyangga pernyataan Kapolres Sorong Selatan AKBP. Hans Rachmatulloh Irawan, SIK tentang pemukulan terhadap Bomen (17th), Direktur LBH – Gerimis Yosep titirlobi melalui keterangananya menegaskan, bahwa kliennya tak akan melarikan diri jikalau tak ada penyebabnya.

Dimana dalam hal ini Pasal 52 KUHAP dimana kepada terdakwa tidak diperkenankan berada dalam paksaan atau tekanan selama menjalani proses pemeriksaan awal, diduga telah dilanggar oleh sejumlah oknum penyidik dan atau oknum anggota polisi di Jajaran Polres Sorong selatan.

” Sesuai keterangan klien kami, bahwa saat itu dia terpaksa lari dari sel karena sebelumnya dia tidak tahan karena mendapat pukulan. Sehingga kami selaku kuasa hukum dengan tegas saat telah mengembalikan klien kami, menyatakan bahwa jangan sentuh badan bomen lagi, disitulah Bomen merasa nyaman dan aman,”Terang Yoseph Titirlobi.

Adapun dari hal ini, Tim LBH – Gerimis tetap mengacu bahwa penanganan kasus tersebut sekiranya berjalan dengan baik, tentunya patut diselesaikan sesuai mekanisme ketentuan perkara hukum, dalam artian dimata hukum semua sama. [KK/ian]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *