Ini Hasil Operasi Pekat Mansinam 2022 Oleh Polres Sorong
SORONG, gardapapua.com — Dipimpin langsung oleh Kapolres Sorong, AKBP Iwan P. Manurung, SIK, jajaran Polres Sorong merilis hasil kegiatan operasi Pekat Mansinam 2022 baik itu yang menjadi operasi pekat maupun yang menjadi Target Operasi (TO)-nya.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis (14/4/2022), pukul 11.45 Wit, bertempat di Halaman Polres kabupaten Sorong. Hasil tersebut setelah beberapa kali dilaksanakan Razia dan pengungkapan Kasus oleh jajaran Sat Reskrim dan Sat Res Narkoba Polres Sorong.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain AKBP Iwan P. Manurung, SIK (Kapolres Sorong), Kompol Farial M. Ginting,SH, SIK (Kabag Ops Polres Sorong), Akp Heru N (Kasubbag Humas Polres Sorong), Iptu Ridho Mustofa, S.Trk. (Kasat Reskrim), Iptu Junaifin, SH (Kasie Propam Polres Sorong) dan Ipda Sukarmin (KBO Sat Resnarkoba).
Kesempatan itu, AKBP Iwan P. Manurung, SIK, kemudian memaparkan hasil pengungkapan dan penangkapan Miras yakni yang didapatkan di wilayah makbusun sp 4 distrik mayamuk pada hari Rabu 30 Maret 2022, dengan Barang Bukti (BB) cap tikus dengan 2 tersangka atas nama Oktimes Horu (OH) dan Jonathan Serlesiami (JS).
Adapun Barang Bukti (BB) dengan keuntungan yang di dapatkan dari bulan Januari Maret Rp. 7.200.000,- dan telah di amankan terdiri dari 19 (Sembilan belas) drum plastic warna Biru ukuran 200 liter dan 3 (tiga) drum besi ukur 200 liter dengan rincian : 2 drum besi (tungku), 9 (Sembilan) drum plastic ya dimusnahkan di tempat dengan bahan baku ditambah 7 (tujuh) drumnya berarti 3180 li setelah itu 7 drum plastic kosong dan 1 (satu) drum besi tungku di bawa ke kantor.
Lalu ,1 (satu) set bambu rakitan penyulingan dan 1 (satu) selang panjang untuk penyulingan. Serta 1 (satu) pak plastic ukuran panjang dan 3 (tiga) buah corong, 3 (tiga) buah gen ukuran 5 liter yang berisikan 15 (lima belas) liter, 11 (sebelas) gen ukuran 20 liter bahan miras local yang sudah jadi.
Selanjutnya, 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna Biru, Uang sejumlah Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah). Adapun kasus ini kepada pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP kemudian Pasal 135 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 204 KUHP.
Untuk kasus penangkapan Narkoba, tim Sat Narkoba pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 bertempat di Jln. Basuki Rahmat depan toko Rahmat Kel. Remu Selatan Distrik Sorong Manoi Kota sorong, Sat Res Narkoba, berhasil telah menangkap tersangka kasus Narkotika atas nama Insial FS.
Dari tangan terduga pelaku Barang Bukti (BB) yang di amankan terdiri dari 1 (satu) Paket Plastik bening berukuran sedang yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat : 9,16 grm, – 15 (lima belas) Paket kecil yang dibungkus kertas yang di duga berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat : 15,65 gram, 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 6 Pro dengan Sim Card.
Juga, Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Coklat dengan No Pol: PB 4016 SJ, No.Rangka MH1JM3114HK347763 serta 1 (satu) buah Jaket warna Hitam. Adapun Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara diduga masih ada satu tersangka yang akan dikembangkan oleh Sat Resnarkoba dikarenakan tidak berdomisili di sorong.
Untuk kasus Curanmor, tim berhasil mengembangkan kasus begal yang kemudian diamankan tersangka 2 orang di sekitar jalan kontener km 19, Aimas, Kabupaten Sorong, dimana Masing-masing punya peran yang sudah dibagi. Kepada para pelaku Pasal yang dikenakan 365 KUHP dengan Ancaman 12 tahun penjara dan 363 KUHP dengan 7 tahun penjara.
Barang Bukti yang sudah kita amankan sebanyak 32 unit dengan rincian 10 (sepuluh) unit telah di identifikasi kemudian 23 (dua puluh tiga) unit masih diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sorong. Adapun 1 tersangka utama saat ini masih dalam proses pencarian, serta akan dibuatkan DPO, yang kemudian akan diriliskan kembali. [TIM/RED]