DaerahGarda NusantaraGarda Papua BaratGarda Teluk BintuniHeadline newsHukum dan KriminalHUMANISPeristiwaSudut Pandang

Digugat Praperadilan Ini Respon Kapolres Teluk Bintuni

TELUK BINTUNI, gardapapua.com — Terkait akan upaya praperadilan yang dilayangkan Yayasan Lembaga Hukum (YLBH) Sisar Matiti, selaku kuasa dari Ibu Anthonia Bauw, yang memutuskan untuk menggugat Kepolisian Resor (Polres) Teluk Bintuni atas dugaan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan secara sepihak, ditanggapi oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, S.IK, S.H.

Menurutnya, Pihak kepolisian menghormati proses tersebut. Ia menyebut pihaknya juga siap mengikuti jalannya prosesi praperadilan jika benar telah dilayangkan.

Dimana menurut pihak kuasa hukum, dari Ibu Anthonia Bauw menyatakan dalam gugatan itu, Penghentian Penyidikan tersebut dilakukan karena pihak kepolisian merasa tidak ada tindak pidana atas laporan yang pernah dibuat oleh Anthonia Bauw, pada laporan yang pernah dibuatnya pada tanggal 19 Januari 2022 lalu.

Selain itu pihak Polres Teluk Bintuni dinilai terlalu dini menyimpulkan bahwa tidak ada tindak pidana, akan dugaan tindak pidana pencurian minyak dari Sumur yang berada di Dusun Waname, milik keluarga marga Bauw oleh PT. Petroenergy Utama Weriagar.

Padahal terang Kapolres AKBP Junov Siregar, S.IK, S.H, bahwa PT. Petroenergy Utama Weriagar memiliki izin beroperasi yang sesuai dan memiliki perjanjian kontrak kerja dengan Pertamina.

” Jadi kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait terhadap apa yang dilakukan oleh PT. Petroenergy Utama Weriagar. kemudian saksi – saksi yang ada dan dipihak Masyarakat juga. Dimana tudingannya adalah terkait dugaan pencurian minyak disumur dusun dari keluarga Bauw. Namun berdasarkan pemeriksaan kami, diketahui malah sebaliknya, PT. Petroenergy Utama Weriagar, mereka sebenarnya ada perjanjian kontrak kerja dengan Pertamina,”Ujar Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Junov Siregar, S.IK, S.H, pada Jumat (15/4/2022).

“Jadi hasil penyelidikan yang telah dilakukan disimpulkan bahwa sebenarnya tidak ada unsur pidana disitu,” Tambah Kapolres.

Namun demikian tegas Kapolres, bahwa dari Polres Teluk Bintuni juga siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

“Silahkan saja itu Hak mereka, tinggal nanti kita buktikan apa yang sudah tim penyidik lakukan. Kita sudah bekerja sesuai prosedur. Jadi izin – izin PT. Petroenergy Utama Weriagar, ini sudah sesuai dan mereka punya bukti administrasi perjanjian kerja dengan Pertamina. Pertamina ini kan milik negara, jadi tidak mungkin mereka bekerja kalau tidak punya izin yang sesuai dengan aturan,” Sebut Kapolres

Senada, oleh Kasat Polairud Polres Teluk Bintuni, IPTU Lukas Rosihol,SH, menambahkan, bahwa dasar penghentian kasus tersebut tentu sudah melalui rangkaian pemeriksaan dan tahapan dalam ranah penyelidikan. Dimana memang atas kasus ini, belum ditingkatkan ke ranah penyidikan.

“Jadi ini adalah penghentian penyelidikan bukan penyidikan. Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dimana saat dilakukan penyelidikan kami tidak temukan adanya unsur tidak pidana seperti yang dipaparkan,”Ungkap Kasat Polairud Polres Teluk Bintuni, IPTU Lukas Rosihol,SH.

Ditegaskan IPTU Lukas, pada intinya bahwa peristiwa tersebut diduga bukan merupakan suatu bagian dari tindak pidana. ” Karena berdasarkan tudingan dalam Laporan Polisi (LP) yang ada, disebutkan adanya perbuatan ilegal perizinan terhadap pengelolaan pertambangan minyak di wilayah mereka. Namun dari hasil penyelidikan itu tidak ada terpenuhi unsur – unsur pidana tersebut,”Bebernya

Namun demikian, ditegaskan IPTU Lukas, bahwa proses praperadilan yang dilayangkan akan dihormati sebagai bentuk pelayanan dan edukasi hukum yang baik sebagai bentuk pengawasan.

Tujuan dari praperadilan dapat diketahui dari penjelasan Pasal 80 KUHAP yang menegaskan “bahwa tujuan dari pada praperadilan adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal”.

” Jadi proses praperadilan dilayangkan dalam bentuk pemberitahuan dari pengadilan kami pada prinsipnya siap untuk menghadapi hal tersebut. Itu kan masyarakat punya hak, sebagai pelapor. Namun untuk diketahui kasus ini belum masuk ranah penyidikan. Masih tahap penyelidikan, dan hasil dari penyelidikan itu adalah sesuai dengan laporan yang ada, ternyata bukan atau tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pihak Masyarakat. Namun tetap kami menghargai proses praperadilan,”Tukasnya. [TIM/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *