DaerahGarda Sorong RayaHeadline newsHukum dan KriminalPeristiwa

Polisi Gerebek Pelaku Curanmor di Surya Sorong, Sempat Kejar – Kejaran, Kini Pelaku dan BB Berhasil di Amankan

SORONG, gardapapua.com — Jajaran Polres Kabupaten Sorong melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengungkap dan menangkap para terduga tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi diwilayah Kabupaten Sorong.

Kepada gardapapua.com, Rabu (20/10/2021) Kapolres Sorong, AKBP Iwan Manurung, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa S.T.K membenarkan kejadian penangkapan terhadap para terduga tersangka curanmor, di daerah Kampung Baru, Kompleks Surya, Kota Sorong tersebut.

Dikatakan, bahwa dalam aksi penggerebekan itu, terduga tersangka Curanmor atas nama RDES Alias RAY dan RW, berhasil tertangkap.

Ridho lalu membeberkan aksi penangkapan terhadap pelaku dimulai usai pihaknya mendapatkan laporan bahwa di daerah sekitar kompleks Surya Kora Sorong, terdapat motor hasil Curian, pada haris selasa (19/10).

Selanjutnya pada pukul 16.45 wit anggota Sat Reskrim beserta sejumlah Anggota, piket fungsi yang dipimpin langsung oleh KA Bag Ops Polres Sorong AKP Farial M Ginting, S.H., S.I.K dan dirinya selaku Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Ridho Mustofa, S.T.K menuju Kompleks Surga Kota Sorong.

Adapun sejumlah nama yang turut serta dalam penangkapan para terduga pelaku diantaranya, Aipda Gatot, Aipda Jumrang, Bripka Iwan Setiawan, Bripka Zainul Ulum, Brigpol Ilham, Brigpol Yuslsn, Briptu Christian, Briptu Agung R. Andjar, Bripda Chaidir Fakaubun, Bripda Dicky Anggoro S.

Selain itu, meski sempat diwarnai aksi kejar – kejaran oleh pelaku saat hendak ditangkap, namun Pada pukul 17.30 Wit Tim Polres Sorong saat tiba di Kompleks Surya Kota Sorong berhasil mengamankan terduga tersangka Curanmor atas nama RDES Alias RAY dan RW, serta mengamankan 4 (empat) Unit sepeda motor yang diduga sebagai motor hasil curian dan langsung menuju Polres Sorong.

“Sempat kejar – kejaran kita sama pelaku, namun aman dan kondusif. kepada kedua terduga tersangka kami kini melakukan introgasi awal sembari mengumpulkan Barang Bukti (BB). Selanjutnya kami melakukan pengembangan terkait Tindak Pidana yang dilakukan oleh terduga tersangka,”Paparnya

Dalam aksi penggerebekan itu, Pihak kepolisian disebutkan berhasil mengamankan 4 (empat) unit sepeda motor antara lain, 3 (tiga) unit motor honda beat warna putih dan biru dan 1 (satu) unit motor suzuki smash warna biru.

Kepada kedua terduga tersangka RDES Alias RAY dan RW, disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dan untuk kepentingan penyidikan, kedua terduga tersangka sementara ditahan di ruang tahanan Polres Sorong.

Itu berdasarkan salah satu Nomor Laporan Polisi : LP /B/246/X/2021/SPKT II/Polres Sorong/Polda Papua Barat. Berdasarkan LP ini korbannya adalah salah satu pemuda berinsial DAG beralamat di keluragan Sawagumu. Dimana kejadian bermula saat itu korban DAG sedang berbelanja di salah satu Toko pada 13 Oktober 2021.

“Lpnya banyak ada lebih dari 10 Laporan Polisi. Sementata situasi dalam keadaan aman terkendali saat kita melakukan penggerebekan,”Jelasnya. [RK/Tim/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *