DaerahGarda KaimanaPolitikUncategorized

Pjs. Sekda Kaimana Kini Dijabat Arsami,SE

KAIMANA, gardapapua.com — Posisi jabatan selaku Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana kembali bergulir.

Kali ini, pilihan tersebut jatuh kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kaimana Arsami,SE,MM, yang oleh Bupati Kaimana, Freddy Thie dilantik dalam jabatan baru sebagai Penjabat Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.

Arsami, SE, resmi dilantik berdasarkan SK Bupati Kabupaten Kaimana Nomor : 821.2/01 tanggal, 2 Juli 2021 setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur provinsi Papua Barat melalui SK Nomor : 1912/X/821.2/BKD/VI/2021 tertanggal, 25 Juni 2021.

Bupati Kaimana Freddy Thie dalam kesempatan ini mengatakan, pengangkatan Penjabat sekda, sejak pelantikannya, pada jumat (2/7/2021) didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018.

Pada pasal 1 Perpres tersebut ditegaskan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas.

“Saat ini di Kaimana Penjabat Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas. Karena terjadi kekosongan jabatan, sehingga perlu diangkat penjabat Sekda untuk melaksanakan tugas dan fungsi Sekda dalam kurun waktu tiga bulan setelah mendapatkan persetujuan GUbernur selaku wakil pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres tersebut,”Jelas Bupati, Freddy Thie.

Menurut Freddy Thie, pengangkatan Arsami, SE MM sebagai Pjs. Sekda telah mempertimbangkan berbagai aspek. Utamanya adalah penilaian atas kinerja dan kemampuan yang bersangkutan, sehingga diharapkan tidak menjadi sebuah bahan yang harus diperdebatkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu.

“Pelantikan hari ini menjadi penting karena Penjabat sekretaris daerah mempunyai tugas yang cukup strategis yaitu membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengorganisasian administrative terhadap pelaksanaan tugas seluruh perangkat daerah,”Ujar Bupati

Selanjutnya, Penjabat sekda juga harus mampu mempersiapkan pelaksanaan seleksi jabatan calon Pejabat Sekda yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku untuk ditetapkan menjadi Sekda Definitif.

Bupati juga berahrap Pjs. Sekda yang baru dapat menunaikan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya. Bekerja dengan cepat tetapi juga cerdas, fokus terhadap tugas dan fungsinya dan dapat memberkan solusi dan pertimbangan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menuntaskan berbagai persoalan.

“Tidak lupa saya juga mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada saudara Luther Rumpumbo,S.Pd MM yang telah menjalankan tugas sebagai Penjabat Sekda Kabupaten Kaimana dengan baik sejak tanggal, 28 September 2020 sampai dengan dilantiknya Penjabat Sekda yang baru hari ini,”Kata Bupati. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *