DaerahGarda KaimanaHeadline newsHukum dan Kriminal

Reskrim Limpahkan Tahap 1 Percobaan Pemerkosaan ke Kejaksaan

KAIMANA, gardapapua.com — Setelah melakukan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi termasuk saksi Korban, Polres Kaimana Melalui Reskrim diketahui telah melakukan pelimpahan Tahap 1 kasus Percobaan Pemerkosaan terhadap Wanita Lanjut Usia dengan Tersangka Berinisial FM ke Kejaksaan Negeri Kaimana.

” Sebenarnya pelimpihan Tahap satu itu pada Jumat lalu tetapi karena hari itu libur dan Sabtu, Minggu juga libur, jadi kemarin Senin (15/2/2021) baru kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri,”Ucap Kapolres Kaimana, melalui kasat Reskrim yang didamping Kanit PPA IPDA Lutfi Bafadhal, S.Sos., MM, kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (17/2/2021).

Dijelaskan pemeriksaan terhadap pelaku, dalam kasus tersebut dinilai koperaktif untuk menjawab apa yang ditanyakan oleh penyidik.

” Dia (FM) polos menjawabnya, cuma yang bersangkutan tidak bisa mengingat apa yang dilakukan. karena memang waktu itu dia dalam keadaan tidak sadar diri alias di pengaruhi oleh miras,”Ujar Ipada Lutfi menirukan perkataan pelaku.

Meski demikian, terkait dengan sanksi Hukuman, ditegaskan bahwa pelaku diancam 12 Tahun kurungan badan (penjara) sebagaimana Pasal 289 KUHP dan pasal 53 Ayat (1) KUHP Ko pasal 285 KUHP.

Hingga berita ini di turunkan, pelaku FM masih berada dibelakang jeruji besi Polres Kaimana. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *