DaerahGarda KaimanaHeadline newsKPU PAPUA BARATPolitik

22 Februari 2021, Pleno Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Kaimana Fredy Thie – Hasbullah Furuada

KAIMANA, gardapapua.com — KPU Kabupaten Kaimana dalam waktu dekat yakni 22 Februari 2021 dijadwalkan akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Fredy Thie-Hasbullah Furuada.

Jhon Philip Kirwa, SH Devisi Hukum KPU Kaimana dalam kesempatan usai mengikuti sidang MK secara virtual, Rabu (17/02) membenarkan hal itu. Lebih lanjut menjelskan bahwa penetapan itu akan dilakukan setelah menerima salinan keputusan dari MK melalui panitera.

Dimana penetapan itu dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pemohon yang dilayangkan calon bupati dan wakil bupati Rita Teurupun – Leonardo Syakema.

“Nanti setelah diterima maka langkah selanjutnya adalah melaksanakan rapat Pleno penetapan pasangan calon terpilih sehingga kami masih menunggu salinan putusan tersebut. Berdasarkan PKPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada,”Ujarnya

“Terhitung 5 hari sejak diterima salinan Putusan MK, KPU Kaimana akan melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Paslon Bupati & Wabup Terpilih,”Ungkapnya menambahkan.

Adapun untuk melaksanakan rapat pleno tersebut, lanjut dia, komisioner KPU akan bertolak kembali ke Kaimana dalam waktu dekat. Dengan demikian rapat pleno itu diharapkan bisa terselenggara sekitar tanggal, 22 Februari 2021.

“Nanti setelah penetapan pasangan calon terpilih, selanjutnya KPU menyampaikan Surat Keputusan dan Berita acaranya kepada DPRD Kaimana. Selnjutnya DPRD Kaimana melakukan Rapat Paripurna untuk mengusulkan pelantikan Bupati dan wakil bupati terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur Papua Barat,”Terangnya

Dirinya juga menyebut, KPU Kaimana sangat mengapresiasi upaya semua pihak yang berperkara di MK. Baik Pemohon, Pihak Terkait & Bawaslu. Menurutnya, penyelesaian konflik Pilkada secara elegan haruslah melalui ranah hukum seperti MK. Putusan MK bersifat final & binding.

“Marilah kita semua menghormati, menaati dan melaksanakannya. Putusan MK adalah Kemenangan Rakyat Kaimana “Vox Populi Vox Dei” suara rakyat adalah suara Tuhan,”Tutupnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *