RDP DPRD dan PEMDA : Hak Hak Nakes di RSUD dimasukan dalam KUA dan PPAS
KAIMANA, gardapapua.com — DPRD dan Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Kaimana akhirnya mengambil satu keputusan untuk dapat bisa membayar Hak Hak Tenaga Kesehatan (Nakes) di RSUD Kaimana yang tertunggak sejak beberapa bulan terakhir.
Hal itu diantaranya yakni tunjangan profesi dan lain sebagainya. Adapun kesepakatan untuk menganggarkan anggaran guna membayar hak hak Nakes pada KUA dan PPAS RAPBD 2021sebagaimana tuntutan para tenaga Nakes RSUD yang belum terbayarkan sejak Juli hingga Desember 2020, setelah pihak pemerintah daerah dan DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (27/1/2021) di ruang sidang Dewan yang dihadiri oleh 3 fraksi DPRD dari 4 Fraksi yang ada di Lembaga Legislator yakni Fraksi Golkar, Demokrat dan Fraksi Gabungan.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua 2 DPRD Kabupaten Kaimana Jaqulina, Claudia, S.Hut, yang dihadiri, ketua dan Anggota 3 Fraksi, Plt. Kepala Badan BKSDM, Olivia, Hendriette, Ansanay Kepala Bappeda, Abdul Rohim, Furuada, S.STP,Kepala Dinas Kesehatan, Arifin, SKM, kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Arsani, SE, DIRUT RSUD, dr, Joulanda, Metang dan sejumlah tenaga Nakes di RSUD Kaimana, berjalan Aman dan lancar. [JO/RED]