DaerahGarda KaimanaPolitik

Maju Pilkada Kaimana, Rita Teurupun Ajukan Pensiun Dini

KAIMANA, gardapapua.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Rita Teurupun.S.Sos, dikabarkan telah mengambil, dan mengembalikan Formulir ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan SDM pemkab Kaimana Daerah untuk mengajukan pensiun dini.

Pengajuan untuk pensiun dini oleh Sekda yang telah diterima oleh BKSDM Kaimana sebagaimana Undang Undang No 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan pensiun Janda/Duda Pegawai, Peraturan Pemerintah No 32 th 1979 tentang Pemberhentian PNS Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tm Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dimana pada Ketentuan menyebutkan, PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun.

“Beliau (Sekda-red) sudah mengambil formulir dan mengisinya dan telah dikembalikan, formulirnya adalah mengajukan pension dini,” Ujar Plt Kepala Badan Kepagwaian dan Sumberdaya Manusia(SDM) Kabupaten Kaimana,Drs, Donald R Wakum, Kepada wartawan Jumat (17/7/2020) diruang kerjanya.

Selain itu, Rita Teurupun, bahwa ada dua ASN lainnya yakni drs, Abdul Rahim Furuada, MTP (Kepala BAPPEDA) dan Hasbula Furuda.S.Sos (Staf di Dinas Pertanian) pun telah mengambil Formulir.

“Pak kepala Bappeda dan pak Hasbullah juga sudah ambil formulir untuk pengunduran dirin dari ASN, cuma inikan hanya syarat administrasi untuk melengkapi berkas mereka pada pencalonan, namun ketika mereka kembalikan berkas formulir, kami akan tetap memprosesnya, jadi tidak harus mereka kembalikan formulir mereka langsung sudah diberhentikan, ada tahapan pemberhentian yang harus di proses oleh kepegawaian,”Tambah Wakum

Adapun pengambilan berkas formulir yang dilakukan oleh ketiga ASN adalah untuk kepentingan Pemilukada 2020. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *