DaerahGarda KaimanaParlementaria

DPRD Rapat Dengar Pendapat, Klarifikasi Laporan Warga Tentang Pergantian Ketua RT

KAIMANA, gardapapua.com —Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 3 RT di kelurahan Kaimana Kota terkait dengan pergantian Ketua Rukun Tetangga (RT), yang diduga sepihak, Komisi A DPRD akhirnya menggelar kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang Pihak Kelurahan, Bagian Pemerintahan untuk mengklarifikasi dalam agenda Rapat Dengar Pendapat(RDP) yang berlangsung pada, jumat(26/6/2020) lalu.

Dalam RDP dimaksud, Anggota DPRD menanyakan sejauh mana alasan penjabat luruh kota memberikan undangan secara mendadak kepada ketua RT untuk dilakukan pemilihan.

“Jadi ada laporan dari masyarakat kepada kami terkait kisru atau keributan yang terjafi di kantor lurah tanggal 18 Juni 2020 lalu yang mana adanya pergantian 3 Ketua RT di kelurahan Kaimana kota yakni RT, Nicolas Kabes, Kasuari dan RT Yosudarso, karna pergantian RY dirasakan masyrakat secara mendadak, karena prosedurnya mereka katakan tidak sesuai dan tidak ada sosialisasi dan surat undangan yang disampaikan bisa dikatakan cacat Hukum, karena isi redaksinya perihaknya pemberitahuan sementata isi undang tersebut membatalkan SK, kalau secara regulasi itu tidak bisa undangan membatalkan SK, harusnya SK membatalkan Sk, sehingga pengaduaan masyarakat itu kami tampung aspirasi dan hari ini(Jumat 26/6) kami mengundang pihak lurah dan Bagian Administrasi Pemerintahan, SEKDA menanyakan alasan kenapa ada pergantian RT, dan dijelaskan oleh pejabat lurah bahwa dalam SKnya didiharuskan untuk mengantikan ketua RT yang seharusnya pada Tahun 2019, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Lurah yang lama sehingga baru dilaksnakan pada Tahun ini,”Ujar Ketua Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana Ruthviani Asnath Bless, kepada para wartawan, di ruang komisi dewan usai melaksanakan RDP.

Setelah melakukan RDP, kata Ketua Komisi A, telah mengingatkan agar pergantian ketua RT lain tidak dilakukan mengingat situasi saat ini adalah Tahun politik.

“Setelah mendengar penjelasan dari Lurah, Kabag Pemerintahan, dan Sekda, memang hanya karena ini situasional Tahun ini adalah akan memasuki pada Pemilukada yang nantinya diasumsikan lain oleh masyrakat, sehingga kami sarankan agar hanya 3 RT yang telah dilakukan pergantian yang secepatnya di buat SKnya sementata RT yang lain untuk dipendingan dan dilakukan pada Tahun 2021,”Terang ketua komisi A.

Dirinya berharap apa yang yang telah disepakti dan disarankan dalam RDP dapat menjadi acuan dengan melihat situasi kondisi yang ada.

RDP yang berlangsung hampir 2 jam dipimpin langsung wakil ketua 1 DPRD Jalan Utarom Pasir Lombo Kelurahan Krooy Kabupaten Kaimana Provinsi Papua baray, yang di hadiri, anggota Komisi A DPRD, SEKDA, Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Kaimama, Penjabat Luruh, berjalan, aman, Lancar dan Tertib. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *