DaerahGarda ManokwariHukum dan Kriminal

Polisi Mulai Ciduk Pelaku Curas di Manokwari, LR dan JK ‘Pemain Lama’

MANOKWARI, gardapapua.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Kepolisian Resor Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal di Manokwari, Papua Barat.

Kapolres Manokwari melalui Kanit Opsnas Satreskrim Polres Manokwari, Aiptu Steven Yeuyanan mengatakan, kedua pelaku begal berinisial LR (23) dan JK (18), ditangkap di lokasi berbeda.

Dimana, LR ditangkap Kamis (23/4/2020) malam di Jalan Baru, sementara JK ditangkap di sekitar Swapen, Jumat (24/4/2020) siang. Keduanya merupakan satu komplotan begal dan jambret dan sering beraksi di berbagai lokasi di Manokwari.

“Saat menangkap LR, JK berhasil melarikan diri. Dari pengembangan, kami menangkap JK dan masih memburu satu pelaku lain,”kata Kapolres melalui Kanit Opsnal Satreskrim Polres Manokwari, Aiptu Steven Yeuyanan, Jumat (24/04/2020).

Dikemukakannya, dua terduga pelaku ini diketahui merupakan ‘pemain lama’ dan sering beraksi sambil membawa senjata tajam (Sajam) untuk menakut-nakuti, bahkan tak segan-segan melumpuhkan korban.

“Ada sekitar 30 motor hasil aksi mereka, empat motor diantaranya sudah kami amankan. Besok, kita ambil barang bukti motor lainnya,”terangnya.

Menurut Steven, ada sejumlah laporan polisi yang dibuat para korban, akibat dari aksi nekat komplotan ini. Mereka kadang beraksi dengan kekerasan, jika ada perlawanan dari korban.

Salah satu TKP curanmor yang dilakukan kelompok ini adalah di Bumi Marina Amban. Dalam rekamam CCTV, terlihat jelas salah satu pelaku sedang mendorong motor. Padahal, saat itu waktu baru menunjukan pukul 20.00 WIT.

Meski demikian, keduanya diklaim bukan merupakan komplotan begal yang beraksi Kamis (234/2020) dini hari, di 6 lokasi berbeda dan melukai beberapa korban termasuk wartawan. [**/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *