DaerahGarda Kaimana

Bawaslu Surati KPU Kaimana Terkait Penundaan 3 Tahapan Pilkada

KAIMANA, gardapapua.com –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaimana, secara resmi telah menyurati KPU Kaimana terkait instruksi KPU RI tentang penundaan 3 tahapan Pilkada.

Penundaan tersebut dikarenakan pandemi Covid- 19 makin menyebar, oleh karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI putuskan untuk menunda tiga tahapan Pilkada 2020. Alasan penundaan tersebut, karena dalam kegiatan tahapan berpotensi terjadi pengumpulan massa. Serta petugas secara langsung tatap muka dengan warga dalam jumlah besar atau banyak.

Instruksi penundaan tersebut dituangkan dalam SK KPU No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU No. 8/2020. Tiga tahapan yang ditunda tersebut yakni, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan.

Selain pelantikan PPS, ada juga tahapan yang ditunda yakni verifikasi Faktual dukungan Pasangan Calon Perseorangan. Rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.

Untuk memenuhi Pasal 122 UU Pilkada, maka KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota harus menindaklanjuti SK KPU RI, dengan menerbitkan SK penetapan penundaan tahapan Pilkada di daerah masing – masing. Namun harus melakukan koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak – pihak terkait lain.

“Pada hari ini senin 23 maret 2020, Bawaslu Kab. Kaimana telah menyurati KPU kaimana dengan nomor surat 091/K.PB-02/HM.00.00/III/2020. Tentang pemberitahuan ketegasan KPU Kaimana, dalam menindaklanjuti Surat Edaran KPU nomor 8 tahun 2020. Bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti keputusan kpu RI no. 179 tentang penundaan tahapan Pilkada,” jelas Ketua Bawaslu Kaimana Karolus Kopong Sabon, SE melalui saluran teleponnya.

Dikatakan Karel, dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait. Bawaslu kaimana berharap agar KPU kaimana, segera menindak lanjutinya dengan tetap berkoordinasi.

“Sehingga ada kepastian hukum yang jelas, terkait penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kaimana tahun 2020. Adapun tahapan yang ditunda untuk Kaimana, pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) mulai 26 maret, Pencocokan dan penelitian data pemilih tanggal 18 april -17 Mei yang tentunya diawasi oleh Bawaslu dan jajarannya,”Terangnya. [JO/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *