DaerahGarda ManokwariHeadline newsHukum dan Kriminal

Gerak Cepat, Buser Polsek Manokwari Bekuk Pelaku 365

MANOKWARI, gardapapua.com — Buser jajaran Polsek Manokwari membekuk pelaku jambret tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan kali dingin wosi manokwari, Senin (9/3/2020) malam, berinsial KRS alias Kostan (22).

Penangkapan ini dipimpin Anggota Opsnal Polsek Kota yang dipimpin Bripka Freddy.M Kaiwai, usai korban melaporkan insiden tersebut ke polsek terdekat.

Kepada gardapapua.com, selasa (10/3/2020) Kapolres Manokwari, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kepala Polsek, IPTU Hanny Salamena saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

” Kejadian saat itu korban di rampas HPnya dan kemudian di tikam oleh pelaku yang jumlahnya 2 (dua) orang menggunakan sepeda motor. setelah merampas hp dan menikam korban, pelaku l tidak sempat menaiki sepda motor akhirnya melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga. setelah dicari dan di kejar oleh anggota buser polsek kota akhirnya pelaku bisa di amankan,”Ucap IPTU Salamena

Sejumlah Barang Bukti yang sudah diamankan adalah, 1 buah gunting bergagang hitam, 1 buah dompet warna hitam milik pelaku dan 1 buah HP merk Nokia warna hitam milik pelaku.

” Sementara ini Tim Buser Polsek kota masih mengembangkan informasi jaringan dari pelaku dan kawan dan dapat di laporkan jg nama pelaku ll sdh di kantongi guna pengejaran selanjutnya. Pelaku l sementara di amankan di Rutan Polsek kota guna di lakukan pengembangan dan proses penyidikan,”Paparnya

Sembari menambahkan, pelaku terancam dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. [Ian/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *