Aspirasi RakyatDaerahHeadline newsPolitikRegionalSudut Pandang

Deklarasi Hak Perpolitikan OAP di Pilkada 2020 Oleh MRP dan MRPB

JAYAPURA, gardapapua.com – Guna pemenuhan Konstitusional Orang Asli Papua (OAP) dalam rekrutmen Politik terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota harus orang asli Papua (OAP) dalam Pilkada 2020 di Tanah Papua. Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat melakukan deklarasi bersama.

Kegiatan deklarasi yang dilaksanakan, di Hotel Suni Garden Lake, Sentani, Provinsi Papua, Kamis (27/02/2020) itu dihadiri Ketua DPRP, Pangdam XVII Cenderawasi, Waka Polda Papua, dan pimpinan partai politik (Parpol).

Setelah deklarasi dilakukan penandatanganan petisi oleh Ketua MRP Timotius Murib dan Ketua MRPB Maxsi Nelson Ahoren, Ketua DPRP Jhony Banua Rouw serta para pemimpinan Parpol dan Forkopimda.

Ketua MRP Provinsi Papua Barat, Maxsi Nelson Ahoren mengatakan, deklarasi yang dilakulan MRP dan MRPB ini bertujuan untuk mengamankan kepentingan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus).

“Itu hak khusus OAP, memang disisi lain ada yang menyampaikan sudah terlambat. Tapi bagi kami tidak ada yang terlambat, karena ini menyangkut dengan kepentingan OAP menjadi tuan di negeri sendiri,”ujar Maxsi Nelson Ahoren, Ketua MRPB.

Menurutnya, deklarasi yang dilaksanakan tersebut bagian dari menjawab kepentingan hak politik OAP dalam UU Otsus yang selama ini terabaikan.

“Semua hak diambil, maka kami pertegas bahwa hak politik kami tidak boleh diambil lagi,”tegas Ahoren.

Dikatakannya, hasil deklarasi ini sudah dikoordinasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan KPU RI sudah menjawab dan telah mengirim surat kepada MRP dan MRPB.

Setelah itu, kata Ahoren, akan dilakukan pertemuan dengan Komisi II DPR RI dalam rangka memfasilitasi MRP Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk bertemu semua DPP Parpol sekaligus dengan Kementerian Koordinator Bidang Politi, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) beserta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Untuk itu, dirinya berharap kepada seluruh Bupati dan Wabup serta Walikota daN Wakil Walkot khusus di wilayah Provinsi Papua Barat agar dapat mendukung apa yang didorong oleh lembaga kuktur OAP yakni MRP dan MRPB.

“Tapi jika ada parpol yang sudah telanjur menentukan calonnya diluar dari OAP, maka masih ada waktu untuk menggantinya,”jelas Ketua MRPPB Maxsi Oheran.

Meski demikian, lanjut dia, khusus proses Pilkada di Provinsi Papua Barat ada sejumlah kabupaten calon Bupati dan Wakil Bupatinya bukan OAP.

Dicecar mengenai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait hak politik OAP, Ahoren mengemukakan, Raperdasusnya sudah ada, sejak MRP sebelumnya.

“Perdasusnya sudah ada, tapi tidak pernah dijawab atau digubris oleh pemerintah Indonesia. Jadi hari ini kita gunakan kekuatan politik,”pungkasnya.

Sementara Ketua MRP Provinsi Papua, Matius Murib Nelson Ahoren menjelaskan, deklarasi hak politik OAP tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) pasal 28 ayat 3 dan ayat 4. Pasalnya, kewenangan MRP adalah memberi pertimbangan kepada Parpol dalam hal seleksi dan rekrutmen partai politik.

Mengenai hak politik OAP ini sebenarnya sudah diperjuangkan oleh MRP sebelumnya. Namun hingga kini tidak pernah direalisasikan, maka MRP dan MRPB kali mendorong agar perintah UU Otsus ini segera diimplementasikan.

Ayat 3 sudah jelas bahwa rektrutmen politik di Papua harus prioritaskan OAP dan ayat 4 calon Gubernur dan Wakil, calon Bupat dan Wabup serta calon Walikota dan Wakil Walkot mengenai pertimbangan dan persetujuan oleh MRP sebagai lembaga representasi OAP.

“Kami mempertegas melalui rapat dengar pendapat, agar 16 parpol melaksanakan perintah UU Otsus terutama ayat 3 dan 4,”sebut Murib.

Oleh sebab itu, diharapkan kepada pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 20 kabupaten se-tanah Papua untuk dapat bersinergi. [Rls/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *