DaerahGarda Sorong RayaHukum dan Kriminal

Diduga Transaksi Sabu, Dua Pemuda Terciduk Polisi

AIMAS, gardapapua.com — Lagi, Sat Res Narkoba Polres Sorong Aimas telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang oknum pemuda diduga telah menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kepada gardapapua.com, Sabtu (5/10/2019), Kapolres Sorong AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Farial. M. Ginting, S.IK, mengatakan, bahwa berhasilnya ditangkap dua oknum pemuda berinsial IM (34 th) warga beralamat di Jl.Pulau Pisang Kamp.Baru, Kota Sorong dan PN (33 th) warga beralamat Jl.Samratulangi No.48, Kamp.Baru Kota Sorong, terjadi pada kamis 3 Oktober 2019 sekitar jam 19.15 wit.

” TKP penangkapan dua pemuda ini adalah di Jln. Sungai Maruni Km.10 Komplex Ruko Yupiter kota sorong,”Ungkap Kasat Narkoba AKP Farial. M. Ginting, S.IK.

Lebih lanjut, bahwa kronologi penangkapan kedua pelaku bermula pada hari ini Kamis 03 oktober 2019 sekitar jam 18.10 wit. Saat itu anggota opsnal narkoba polres sorong mendapatkan informasi bahwa tepatnya di jln.sungai maruni km.10 kota sorong ada transaksi narkoba jenis sabu, yang dilakukan secara tempel atau lempar di dalam ruangan ATM Bank BNI.

” Kami pas dapat info selanjutnya anggota opsnal narkoba polres sorong mendatangi tkp dan lngsung melakukan pengintaian pada area tersebut. Alhasil kami berhasil dapatkan 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dari kedua tersangka, “Jelasnya.

Selain itu, beberapa alat bukti lainnya seperti Dua (2) unit Hp merek 1 unit HP Samsung Duos dan Satu (1) unit HP Hammer juga 1 unit Mobil Toyota Avansa dengan Nopol. PB 1210 ditahan aparat penyidik.

” Tersangka dan barang bukti sudah kami tahan, dan selanjutnya kami akan dalami dalam rangka peningkatan penyelidkan selajutnya, dan untuk menerapkan pasal sangkaan kepada kedua tersangka ini, “Tukasnya. [RK/RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *