Satres Narkoba Polres Aimas, Bekuk 2 Pria Miliki Sabu
AIMAS, gardapapua.com — Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Aimas, Kabupaten Sorong, berhasil menangkap dua pria berinisial H alias A (36th) dan H (33 th), terkait kasus dugaan kepemilikan dan transaksi sabu di Km.8 belakang pabrik kopi senang, kota sorong.
Kepada gardapapua.com, Jumat (4/10/2019), Kapolres Sorong AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Farial. M. Ginting, S.IK, mengatakan, bahwa Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
” Selain sabu 1 paket kecil, ada BB Hp Samsung Lipat dan HP Vivo 1760 warna hitam,”Ujar Kasat Narkoba AKP Farial. M. Ginting, S.IK,
Adapun kronologi penangkapan kedua tersangka, berawal setelah aparat mendapatkan informasi dari warga bahwa Pada hari ini Rabu 02 oktober 2019 sekitar jam 13.20 wit, anggota opsnal narkoba polres sorong mendapatkan informasi bahwa tepatnya di Km.8 belakang pabrik kopi senang kota sorong akan ada transaksi narkoba jenis sabu, yang dilakukan secara tempel atau lempar dan selanjutnya anggota opsnal narkoba polres sorong mendatangi TKP dan lngsung melakukan pengintaian pada area tersebut, dan dapat menangkap tersangka.
Selanjutnya, kasus ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan, selanjutnya kedua pelaku sudah ditahan di mapolres aimas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”Tukasnya [Rls/Red]