Oknum Karyawan BRI Sorong, Terciduk Nyabu
AIMAS, gardapapua.com — Oknum karyawan Perbankkan dari BRI Sorong, Kamis (12/9/2019) harus berurusan dengan jajaran aparat kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sorong.
Kepada gardapapua.com, Jumat (13/9/2019), Kapolres Sorong AKBP Dewa Made Sidan Sutrahna, S.IK, melalui Kasat Narkoba AKP Farial. M. Ginting, S.IK menjelaskan bahwa oknum perbankkan karyawan BRI berinsial SA (31th) dan rekannya LM (32th) warga HBM itu, berhasil ditangkap pada Kamis 12 september 2019, sekitar jam 15.10 wit oleh Sat Res Narkoba Polres Sorong setelah sebelumnya, anggota opsnal narkoba polres sorong mendapatkan informasi bahwa tepatnya di jln perumnas km.10, kota sorong, bahwa adanya penggunaan narkoba jenis sabu, yang dilakukan di dalam rumah TO, sesuai keterangan saksi warga setempat.
Dan selanjutnya anggota opsnal narkoba polres sorong mendatangi tkp dan lngsung melakukan penggerebekan pada rumah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, terdapat 1 Buah alat isap (bong). 4 Unit Hp merek Vivo 7+, Nokia kecil, Samsung E7 dan Samsung J7 2015.
“Jumlah Total BB ada, 2 paket kecil sabu. Diduga mereka usai pakai barang, “Ungkap AKP Farial. M. Ginting.
Sementara kini, pelaku dan BB telah diamankan jajaran kepolisian pemyidik sat reskrim Polres Sorong, dan telah dilakukan BAP Awal. [RK/RED]